[JAKARTA, SinergiSatu.com] — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Delapan tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, pihak swasta/perantara berinisial LEV, serta ERW dan MF yang oleh KPK disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keterkaitan dengan Nusron Wahid menjadi bagian penting yang perlu dicermati. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan terdapat empat orang yang menurut keterangan dan barang bukti yang diperoleh penyidik diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, ERW disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. ERW kemudian disebut berkomunikasi dengan pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dalam proses pengurusan HGB.

Menurut konstruksi KPK bahwa pada awal Agustus 2026 terdapat permintaan fee berkode “dua” atau Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah.
KPK kemudian menduga adanya hubungan antara pihak swasta, ERW, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan pejabat ATR/BPN lainnya dalam proses tersebut.
Pada tahap ini, belum ada dasar untuk menyatakan Nusron Wahid terlibat sebagai pelaku korupsi.
Fakta yang sudah diumumkan KPK adalah bahwa dua tersangka, ERW dan MF, disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga menyatakan dugaan tersebut diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik dan barang bukti elektronik.
Namun, Nusron Wahid tidak termasuk 17 orang yang diamankan dalam OTT 14 September 2026 dan tidak termasuk delapan tersangka yang diumumkan KPK pada 15 September
Kasus yang berawal dari dugaan pengurusan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Diduga terdapat pihak yang memberikan suap dan pihak yang menerima suap atau gratifikasi. Adrianto Pitojo Adhi bersama LEV diduga sebagai pihak pemberi, sedangkan Sontang, ERW, Lampri, Arif, Fahd dan MF diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.
Dalam kasus ott ini KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah koper, kardus dan boks mencapai ratusan miliar.
Tokoh Pemuda Melayu Nusantara Rabuansyah SH sangat mengapresiasi kerja KPK dan berharap kasus ini dapat dibongkar sampai keakar akarnya. Rabuan mempertanyakan apakah ERW dan MF sebagai orang kepecayaan Nusron bertindak atas inisiatif pribadi atau membawa kepentingan pihak tertentu. ” Penyidik harus fokus memeriksa ERW dan MF apakah tindakan mereka atas inisiatif pribadi dan sejauh mana komunikasi antara mereka berdua dengan tersangka lainnya dan apakah Nusron Wahid mengetahui komunikasi mereka berdua ini dan kpk harus memeriksa juga Nurson Wahid”. Ujarnya. Rabuan juga mengharapkan Nusron Mundur sebagai Menteri agar tidak menjadi beban pemerintahan Prabowo Gibran. (mr)






