Oleh: Troy Evelon Pomalingo
Pendahuluan
Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian karena ditempuh melalui tiga tahap lintas negara: Singapura, Australia, dan kembali ke Singapura. Berdasarkan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah menyelesaikan SMP Negeri 1 Surakarta pada 2002, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007), dan selanjutnya Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007–2010. [1]
Rangkaian tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena istilah “SMA”, “secondary school”, “foundation”, “diploma”, “advanced diploma”, dan “bachelor” tidak selalu mempunyai padanan satu-banding-satu dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan demikian, persoalan akademiknya bukan sekadar di mana Gibran bersekolah, melainkan pada jenjang apa setiap lembaga tersebut berada menurut sistem pendidikan negara asalnya dan bagaimana hasil pendidikannya kemudian dinilai dalam sistem pendidikan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Orchid Park Secondary School, Singapura: Pendidikan Menengah
Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dari 2002 sampai 2004.
Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah negeri Singapura yang berada di bawah Ministry of Education (MOE) Singapura. Sistem pendidikan Singapura menempatkan secondary education setelah pendidikan dasar. Pada periode ketika Gibran bersekolah di sana, jalur secondary school antara lain mengarah kepada GCE O-Level atau N-Level, tergantung jalur pendidikan yang ditempuh.
Secara struktur, secondary school Singapura tidak identik secara administratif dengan istilah “SMA” Indonesia. Namun secara fungsi pendidikan, ia merupakan bagian dari pendidikan menengah yang berada di atas jenjang primary school dan sebelum pendidikan pascasekolah menengah (post-secondary education).
Karena itu, jika diterjemahkan secara sederhana ke dalam sistem Indonesia, Orchid Park Secondary School dapat disebut sebagai pendidikan menengah luar negeri, tetapi tidak tepat secara akademik mengatakan bahwa setiap tahun secondary school otomatis sama dengan satu tahun SMA Indonesia.
Hal penting lainnya adalah adanya GCE O-Level dalam sistem Singapura. O-Level merupakan kualifikasi pendidikan menengah yang menjadi salah satu pintu menuju pendidikan pascasekolah menengah, seperti junior college, polytechnic, maupun jalur lainnya.
2. UTS Insearch, Sydney: Tahap Pendidikan yang Menjadi Persoalan Kesetaraan
Setelah Orchid Park, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Sydney, Australia, yang dalam data KPU tercatat berlangsung pada 2004–2007.
Di sinilah perlu dibuat pembedaan akademik yang sangat penting.
UTS Insearch bukan sekolah menengah Australia dalam pengertian sekolah menengah biasa. UTS Insearch merupakan lembaga pendidikan yang menyediakan program akademik dan jalur persiapan menuju pendidikan tinggi. Dokumen UTS pada periode tersebut menunjukkan bahwa Insearch menawarkan antara lain foundation studies dan program diploma di bidang seperti business studies, business and commerce, communication, information technology, dan design.
Dengan demikian, apabila menggunakan klasifikasi sistem pendidikan Australia secara ketat, UTS Insearch mempunyai karakter post-secondary/pathway education, bukan sekadar SMA.
Namun terdapat fakta penting mengenai proses penyetaraan di Indonesia.
Pada 2019, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri kepada pemerintah Indonesia. Dokumen yang diperiksa tidak hanya berasal dari UTS Insearch, tetapi juga mencakup riwayat pendidikan dari SMP Negeri 1 Surakarta dan Orchid Park Secondary School.
Tim penilai pemerintah tidak menilai UTS Insearch secara berdiri sendiri. Mereka menilai keseluruhan rangkaian pendidikan dan membandingkan hasil belajar yang diperoleh dengan kurikulum serta kompetensi dalam sistem pendidikan Indonesia. Hasil penilaian tersebut menyatakan bahwa rangkaian pendidikan Gibran yang diajukan untuk penyetaraan mempunyai kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Ini merupakan fakta administratif yang sangat penting.
Dengan kata lain, terdapat dua perspektif yang harus dibedakan:
Pertama, menurut sistem pendidikan Australia:
UTS Insearch merupakan lembaga pendidikan pathway/tertiary preparation yang menyediakan foundation dan diploma.
Kedua, menurut hasil penilaian pemerintah Indonesia pada 2019:
riwayat pendidikan Gibran yang mencakup Orchid Park dan UTS Insearch dinilai mempunyai kesetaraan dengan pendidikan SMK bidang akuntansi dan keuangan. Jadi, menyatakan “UTS Insearch adalah SMA” secara akademik kurang tepat. Yang lebih tepat adalah: UTS Insearch merupakan pendidikan lanjutan/pathway di Australia yang dalam proses penyetaraan Indonesia dinilai sebagai bagian dari keseluruhan riwayat pendidikan menengah dan hasil belajarnya disetarakan dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan.
3. Kembali ke Singapura: MDIS
Setelah menyelesaikan pendidikan di Australia, Gibran kembali ke Singapura dan menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Data KPU mencatat MDIS sebagai pendidikan S1 pada 2007–2010.
MDIS sendiri merupakan lembaga pendidikan tinggi swasta di Singapura. Karena itu, secara kategoris MDIS berbeda dengan Orchid Park Secondary School yang merupakan sekolah menengah negeri.
Fakta yang lebih spesifik diperoleh dari pernyataan resmi MDIS pada 1 Oktober 2025. MDIS menyatakan bahwa Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu pada periode 2007–2010 dan selama periode tersebut menyelesaikan:
1. Advanced Diploma, kemudian
2. Bachelor of Science (Honours) in Marketing, yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris, sebagai universitas mitra MDIS pada saat itu.
Dengan demikian, secara akademik gelar sarjananya harus dibaca secara tepat: pendidikan ditempuh melalui MDIS, sedangkan gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing diberikan oleh University of Bradford sebagai mitra universitas.
Ini merupakan praktik yang dikenal dalam sistem pendidikan tinggi swasta Singapura, yaitu lembaga pendidikan swasta bekerja sama dengan universitas luar negeri untuk menyelenggarakan program dan memberikan kualifikasi tertentu.
4. Padanan dengan Sistem Pendidikan Indonesia
Jika seluruh perjalanan tersebut ditempatkan berdampingan dengan sistem pendidikan Indonesia, gambaran akademiknya adalah sebagai berikut:
Periode Institusi Negara Karakter jenjang menurut sistem asal Padanan/penilaian Indonesia
1999–2002 SMP Negeri 1 Surakarta Indonesia Pendidikan menengah pertama SMP
2002–2004 Orchid Park Secondary School Singapura Secondary Education Pendidikan menengah
2004–2007 UTS Insearch Sydney Australia Pathway/foundation/diploma/pendidikan pascasekolah menengah Dalam penyetaraan pemerintah Indonesia dinilai sebagai bagian dari keseluruhan riwayat yang setara SMK Akuntansi & Keuangan
2007–2010 MDIS + University of Bradford Singapura/Inggris Advanced Diploma → Bachelor Pendidikan tinggi; BSc (Hons) Marketing
Tabel tersebut menunjukkan mengapa tidak tepat melakukan konversi sederhana seperti:
Secondary School = SMA → UTS Insearch = SMA → MDIS = S1.
Realitas akademiknya lebih kompleks.
Pendidikan lintas negara harus dilihat berdasarkan kurikulum, learning outcomes, kualifikasi yang diberikan, dan mekanisme pengakuan/penyetaraan negara yang bersangkutan.
5. Apa Arti “Setara SMA/SMK” dalam Sistem Indonesia?
Dalam sistem Indonesia, istilah “setara” memiliki konsekuensi administratif.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Penjelasan UU tersebut juga menyatakan bahwa kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, untuk pendidikan yang ditempuh di luar negeri, yang menentukan padanan formalnya dalam sistem Indonesia bukan semata-mata nama lembaga pendidikan asingnya.
Yang menjadi penting adalah proses penyetaraan oleh otoritas pendidikan Indonesia.
Dalam kasus Gibran, Kementerian menjelaskan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi bahwa permohonan penyetaraan tahun 2019 dinilai berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan yang meliputi SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, dan UTS Insearch.
Hasil penilaian pemerintah menyatakan riwayat tersebut sesuai dengan jenjang SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Dengan demikian, secara administratif terdapat dasar pemerintah Indonesia pada 2019 yang menyatakan pendidikan yang diajukan tersebut mempunyai padanan pada jenjang pendidikan menengah kejuruan.
6. Tetapi Ada Perbedaan Antara “Pendidikan yang Ditempuh” dan “Ijazah yang Menjadi Dasar Kesetaraan”
Ini merupakan titik akademik dan administratif yang paling penting. Pendidikan adalah keseluruhan proses pembelajaran yang dijalani seseorang.
Sedangkan ijazah/sertifikat adalah dokumen yang membuktikan penyelesaian suatu program pendidikan.
Sementara surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif pemerintah yang menyatakan bahwa hasil pendidikan luar negeri mempunyai padanan tertentu dalam sistem pendidikan Indonesia.
Ketiganya tidak boleh disamakan.
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026, pejabat Kementerian Pendidikan menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Surat tersebut merupakan hasil penilaian kesetaraan, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap berasal dari lembaga pendidikan luar negeri.
Pejabat tersebut juga menjelaskan bahwa pada proses 2019, O-Level tidak otomatis dianggap sebagai ijazah SMA Indonesia. O-Level diperlakukan sebagai bagian dari rekam pendidikan menengah, kemudian pendidikan lanjutan di UTS Insearch juga dianalisis sebagai bagian dari kesinambungan pendidikan.
7. Posisi Akademik Gelar Sarjana Gibran
Berbeda dengan persoalan jenjang menengah, status pendidikan tinggi Gibran relatif lebih jelas berdasarkan keterangan resmi MDIS.
MDIS menyatakan bahwa pada 2007–2010 Gibran menyelesaikan Advanced Diploma dan kemudian Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford.
Artinya, dari perspektif jenjang pendidikan tinggi, ia telah menempuh program yang menghasilkan gelar sarjana (Bachelor’s Degree).
Dalam standar KKNI ( Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang mengukur tingkat Kualifikasi seseorang di Indonesia, jenjang Sarjana (S1) berada pada Level 6. Namun perlu dibedakan antara:
* gelar sarjana yang diperoleh melalui pendidikan tinggi luar negeri; dan
* pengakuan atau penyetaraan administratifnya dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
8. Kesimpulan Akademik
Berdasarkan data KPU, dokumen resmi UTS, keterangan pemerintah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, serta pernyataan resmi MDIS, dapat ditarik beberapa kesimpulan akademik.
Pertama, perjalanan pendidikan Gibran memang berlangsung lintas sistem pendidikan: Indonesia → Singapura → Australia → Singapura. Kedua, Orchid Park Secondary School merupakan pendidikan menengah dalam sistem pendidikan Singapura. Secara fungsi dapat dibandingkan dengan pendidikan menengah Indonesia, tetapi tidak boleh secara otomatis dianggap identik dengan SMA Indonesia tanpa melihat kualifikasi akhir dan proses penyetaraan.
Ketiga, UTS Insearch bukan sekolah menengah biasa. Lembaga tersebut merupakan penyelenggara program akademik/pathway menuju pendidikan tinggi dan pada periode tersebut menawarkan foundation serta diploma. Karena itu, menyebut UTS Insearch semata-mata sebagai “SMA” tidak sepenuhnya akurat jika dilihat dari klasifikasi lembaga pendidikannya di Australia.
Keempat, meskipun demikian, pemerintah Indonesia pada 2019 melakukan penilaian terhadap keseluruhan riwayat pendidikan Gibran dan menyatakan hasil penilaiannya mempunyai kesesuaian dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan. Ini merupakan fakta administratif yang berbeda dari klasifikasi UTS Insearch menurut sistem Australia.
Kelima, MDIS merupakan lembaga pendidikan tinggi swasta, bukan sekolah menengah. Menurut pernyataan resmi MDIS, Gibran menyelesaikan Advanced Diploma dan kemudian memperoleh Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris.
Keenam, oleh karena itu, secara akademik tidak tepat menyusun argumentasi bahwa seluruh pendidikan Gibran dari Orchid Park sampai UTS Insearch merupakan pendidikan “SMA” dalam pengertian Indonesia. Yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa Orchid Park merupakan pendidikan menengah Singapura, UTS Insearch merupakan pendidikan pathway/tertiary preparation di Australia, dan pemerintah Indonesia kemudian menilai keseluruhan rangkaian tersebut sebagai pendidikan yang setara dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Ketujuh, keberadaan gelar sarjana dari University of Bradford melalui MDIS tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk melihat bukti penyelesaian pendidikan menengah apabila suatu peraturan secara khusus mensyaratkan pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat. Secara akademik, pendidikan tinggi dan pendidikan menengah merupakan jenjang yang berbeda.
Dengan demikian, persoalan pendidikan Gibran paling tepat dipahami bukan sebagai pertanyaan sederhana “apakah pernah sekolah dan punya Ijazah ? ”, melainkan sebagai pertanyaan mengenai kesinambungan jenjang pendidikan, jenis kualifikasi yang diberikan masing-masing lembaga, dokumen kelulusan yang tersedia, dan bagaimana otoritas pendidikan Indonesia melakukan penyetaraan terhadap pendidikan luar negeri tersebut.
Dalam perspektif akademik, keempat unsur itu harus dibuktikan secara terpisah agar kesimpulan yang dihasilkan tidak mencampuradukkan status lembaga pendidikan, jenjang pendidikan, kualifikasi akademik, dan pengakuan administratif pemerintah Indonesia.
Ini yang perlu dirumuskan bersama agar anak anak kita yang mengikuti pendidikan di luar negeri seperti Gibran ketika mereka kembali ke Indonesia tidak terjadi lagi perdebatan tentang status akademiknya. Apalagi ketika mereka terjun dalam dunia Politik. Begitu pula Peran Atase pendidikan diluar Negeri agar lebih proaktif jangan menunggu laporan sebab tidak ada aturan yang mengharuskan Anak-anak yang mengikuti pendidikan diluar Negeri melaporkan ke Atase Pendidikan atau Kedubes tentang pendidikan mereka sebab mungkin yg melaporkan status mereka adalah mahasiswa atau siswa yg mendapat beasiswa dari Negara saja , sementara yang sekolah atau kuliah secara Mandiri mereka hanya berurusan dengan otoritas Negara tempat dimana mereka belajar.
Semoga tulisan ini bisa menjadi pencerahan kita semua Masyarakat Indonesia. Pendidikan bukan sekedar Gelar atau Ijasah tetapi kualitas yg tercermin dari kecakapan perilaku.








