Aipda Polres HSU Disidang Disiplin, Terbukti Curi Arus Listrik di Rumah Dinas

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergisatu.com, HSU – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sidang Disiplin terhadap salah satu anggotanya, Aipda Fendy Agustiawan NRP 84080481, jabatan Banit 1 Binpolmas Satbinmas Polres HSU, pada Rabu (14/10/2026) di Aula Jananuraga Polres HSU.

Sidang dipimpin langsung Wakapolres HSU Kompol Matnur, S.H., M.M., dengan perangkat sidang terdiri dari Kabag SDM, Kasiwas, Kasi Propam Iptu Rahmat Hidayat, Kanit Provos, Kasikum sebagai pendamping terduga, serta sekretaris dan petugas pengawal sidang.

Aipda Fendy didakwa melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Wujud perbuatannya tidak menaati peraturan perundang-undangan dan melakukan hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan terungkap, terduga pelanggar dengan sadar dan sengaja melakukan pencurian arus listrik tanpa melewati MCB di rumah dinas yang ditempatinya. Fakta memberatkan lainnya, terduga pernah menjalani sidang disiplin di Polres Tanah Bumbu pada tahun 2011.

Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan tuntutan dan hasil putusan sidang disiplin Nomor: KEP/08/X/2026/Sipropam tanggal 14 Oktober 2026, Aipda Fendy dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, dan penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari.

Terduga pelanggar menyatakan menerima putusan tersebut. Kegiatan sidang berakhir pukul 11.55 Wita dalam keadaan aman dan tertib.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungi Polsek Banjarmasin Selatan, Kapolresta Banjarmasin Tekankan Profesionalisme
Diduga Aniaya Warga dengan Sajam, Warga Desa Butumoito Diamankan Polisi
Polres HST Juara Minisoccer Friendly Match Tiga Polres Bertetangga
Kolaborasi Bea Cukai, BAIS TNI, Denpom dan Avsec Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Emas Ratusan Miliar
Pemuda 19 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Balangan, Diduga Membawa Dua Paket Sabu
Satnarkoba Polres Balangan Ringkus Tiga Pria Hasil Pengembangan Kasus Narkotika
Sat Resnarkoba Polres HSU Ungkap Kasus Sabu 100 Gram, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Amuntai Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Belakang TPA Tebing Liring

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45

Aipda Polres HSU Disidang Disiplin, Terbukti Curi Arus Listrik di Rumah Dinas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:05

Kunjungi Polsek Banjarmasin Selatan, Kapolresta Banjarmasin Tekankan Profesionalisme

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:07

Diduga Aniaya Warga dengan Sajam, Warga Desa Butumoito Diamankan Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:55

Polres HST Juara Minisoccer Friendly Match Tiga Polres Bertetangga

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12

Pemuda 19 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Balangan, Diduga Membawa Dua Paket Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08

Satnarkoba Polres Balangan Ringkus Tiga Pria Hasil Pengembangan Kasus Narkotika

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:27

Sat Resnarkoba Polres HSU Ungkap Kasus Sabu 100 Gram, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:48

Polsek Amuntai Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Belakang TPA Tebing Liring

Berita Terbaru