Sinergisatu.com, Banjarmasin – Upaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis TNI, Denpom TNI dan petugas Avsec berhasil mengungkap praktik penyelundupan besar-besaran.
Dalam penindakan tersebut, aparat gabungan mengamankan dua komoditas ilegal dengan nilai fantastis, yakni rokok tanpa cukai resmi senilai Rp 628 miliar dan emas ilegal senilai Rp 288 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari hasil analisis intelijen yang mendalam serta laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan selama beberapa waktu, tim gabungan kemudian melakukan penindakan di sejumlah titik baik di kawasan pesisir, pelabuhan, maupun bandara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kasus rokok ilegal, ribuan koli rokok tersebut diduga masuk dari luar negeri dan akan diedarkan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi pita cukai, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor cukai.
Sementara untuk kasus emas, pelaku mencoba menyelundupkan logam mulia keluar negeri melalui jalur penerbangan tanpa memenuhi prosedur ekspor yang sah. Modus tersebut berhasil terendus berkat pengawasan ketat di area bandara.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih mendalami dan memburu pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik jaringan penyelundupan tersebut.
Bea Cukai menegaskan sinergitas dengan TNI dan Avsec akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan negara.










