Sinergisatu.com, HSU – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100 gram.
Pengungkapan tersebut berdasarkan LP/A/59/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL.
Kejadian bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekira pukul 15.15 Wita, di Jalan H. Abd. Hamidan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S.H alias Suma (49), warga Desa Padang Basar, Kecamatan Amuntai Utara. Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 100,00 gram dan berat bersih 98,78 gram yang dibungkus plastik klip transparan dan dimasukkan dalam kantong plastik hitam berlakban bening.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku disuruh mengambil paket tersebut oleh rekannya berinisial S alias Andut (38), warga Desa Bararawa, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua S alias Andut sekitar pukul 19.40 Wita di sebuah rumah di Desa Padang Basar RT 02 RW 01, Kecamatan Amuntai Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 1 paket sabu 100 gram, 3 unit handphone Android, uang tunai Rp70.000, serta 2 unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres HSU menyampaikan, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










