Menko Polkam: Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Aceh dan Kondusivitas Papua

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago saat disambut Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. (foto-ist)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago saat disambut Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. (foto-ist)

Jakarta, Sinergisatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan menyikapi dinamika di Aceh dan Papua. Pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum. “Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Menko Polkam dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS., di Jakarta.

Terkait Aceh, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menko Polkam juga menegaskan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Menko Polkam meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif. “Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Sementara terkait perkembangan di Papua, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka. “Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Menko Polkam.

Lebih lanjut Karo Humas dan Datin menyampaikan bahwa Menko Polkam terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah-langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax dan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPP KAPMI Susun 7 Program Prioritas Dukung Asta Cita Prabowo Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wapres Gibran Sebut, Kalau Dirinya Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah
Milad Ke 8 DPP CMMI: Delapan Tahun Mengabdi, Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
Bupati Pegunungan Bintang Siap Kawal Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan
Kesombongan Intelektual Dalam Kepemimpinan Pemerintahan
Gugatan Denny Indrayana di MK Ujian Syarat Pendidikan Gibran dan Batas Hukum Acara Pemilu
OTT KPK Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan, dan Sita Uang Ratusan Juta
Kuasa Hukum RS Sitti Khadijah Ungkap Kronologi: Pasien Diperiksa hingga Dicarikan Rumah Sakit Alternatif

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:03

BPP KAPMI Susun 7 Program Prioritas Dukung Asta Cita Prabowo Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:34

Wapres Gibran Sebut, Kalau Dirinya Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:10

Milad Ke 8 DPP CMMI: Delapan Tahun Mengabdi, Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial

Selasa, 29 September 2026 - 15:14

Bupati Pegunungan Bintang Siap Kawal Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

Kamis, 24 September 2026 - 11:39

Kesombongan Intelektual Dalam Kepemimpinan Pemerintahan

Selasa, 22 September 2026 - 02:55

Gugatan Denny Indrayana di MK Ujian Syarat Pendidikan Gibran dan Batas Hukum Acara Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 13:35

OTT KPK Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan, dan Sita Uang Ratusan Juta

Minggu, 20 September 2026 - 11:07

Kuasa Hukum RS Sitti Khadijah Ungkap Kronologi: Pasien Diperiksa hingga Dicarikan Rumah Sakit Alternatif

Berita Terbaru