GORONTALO – Kuasa Hukum Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sitti Khadijah Kota Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., meminta rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah sakit tersebut dilihat secara utuh. Permintaan itu disampaikan Fanly menyusul berkembangnya narasi mengenai dugaan penelantaran pasien yang kemudian dikaitkan dengan tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan dan perusakan fasilitas rumah sakit.
Menurut Fanly, sebelum terjadi insiden pada Jumat, 11 September 2026 malam, pasien anak berusia delapan tahun telah mendapatkan pemeriksaan dan penilaian medis di IGD.
Pasien Diperiksa, Ruang Rawat Penuh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasien datang sekitar pukul 22.05 WITA bersama ibu dan tantenya dengan keluhan demam hari kedua, muntah satu kali serta muncul bintik-bintik merah pada bagian perut. Di IGD, pasien menjalani pelayanan awal berupa penimbangan berat badan, anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga.
Berdasarkan assessment awal, pasien dikategorikan triage hijau, sehingga saat itu dinilai tidak berada dalam kondisi gawat darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan segera. “Pasien tidak dibiarkan, tidak diusir dan tidak ditelantarkan. Pasien diperiksa oleh tenaga kesehatan dan kondisi klinisnya dinilai sebelum diberikan edukasi kepada keluarga,” kata Fanly dalam rilis yang diterima media ini Ahad (20/09), pukul 11.00 Wita.
Pada saat bersamaan, kapasitas ruang rawat anak di RS Sitti Khadijah disebut sedang penuh. Petugas kemudian menjelaskan kondisi tersebut kepada keluarga dan melakukan pengecekan rekam medis elektronik yang menunjukkan pasien pernah menjalani rawat inap kurang dari satu bulan sebelumnya dengan keluhan yang sama. Karena keterbatasan tempat tidur dan kondisi pasien berdasarkan assessment awal tidak tergolong gawat darurat, keluarga kemudian diberikan alternatif untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit lain.
Rumah Sakit Alternatif Dicarikan
Menurut Fanly, tenaga kesehatan tidak hanya memberikan informasi secara lisan, tetapi turut mencari alternatif pelayanan. Perawat menghubungi Rumah Sakit Bioklinik dan memperoleh informasi adanya ruangan yang tersedia. Pihak Rumah Sakit Multazam juga dihubungi untuk mengetahui ketersediaan pelayanan. “Kalau memang rumah sakit berniat menelantarkan pasien, mengapa tenaga kesehatan justru berupaya mencarikan rumah sakit alternatif dan memastikan ketersediaan tempat?” ujar Fanly.
Keluarga kemudian menyampaikan akan membawa pasien ke rumah sakit terdekat dan berpamitan kepada dokter serta perawat. Namun, sekitar pukul 23.54 WITA, seorang laki-laki yang diketahui merupakan suami dari tante pasien datang ke lingkungan rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Fanly menyebut kedatangan tersebut kemudian berujung pada tindakan anarkis berupa pelemparan kursi roda serta perusakan dan pengacakan fasilitas rumah sakit.
Dokter dan Perawat Mengalami Luka
Saat dokter dan perawat berusaha menenangkan serta mengajak yang bersangkutan berbicara, terjadi dorong-mendorong yang menurut Fanly mengakibatkan dokter mengalami luka dan memar pada tangan kiri. Perawat yang berusaha melindungi dokter juga mengalami memar pada tangannya.
Selain itu, dokter disebut menerima kata-kata kasar serta ancaman kekerasan, termasuk ancaman membakar rumah sakit.
“Ketidakpuasan terhadap pelayanan tidak pernah memberikan hak kepada siapapun untuk menganiaya dokter, mengintimidasi perawat, merusak fasilitas rumah sakit, mengancam membunuh ataupun mengancam membakar rumah sakit,” tegas Fanly.
Polisi Datang, Pasien Ditawarkan Ambulans
Ketika polisi tiba di lokasi, keberadaan pasien kemudian diklarifikasi kepada ibunya. Saat itu, ibu pasien menyampaikan bahwa anaknya sudah berada di rumah. Dokter kemudian menawarkan agar pasien dijemput menggunakan ambulans RS Sitti Khadijah dan dibawa ke Rumah Sakit Bioklinik yang sebelumnya telah dikonfirmasi memiliki ruangan. Keluarga akhirnya menyetujui tawaran tersebut.
Fanly menilai rangkaian itu penting untuk melihat secara utuh persoalan yang terjadi.
“Pasien diperiksa, kondisi awal dinilai, keluarga diberikan penjelasan, kapasitas ruang rawat diinformasikan, rumah sakit alternatif dicarikan, ketersediaan tempat dikonfirmasi, bahkan kemudian ditawarkan ambulans untuk menjemput pasien dari rumah,” jelasnya.
Kuasa Hukum: Jangan Sederhanakan sebagai Penolakan Pasien
Terkait narasi mengenai penolakan pasien, Fanly mengatakan pihaknya memahami kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat.
Ia merujuk Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminatif dan efektif serta pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanan. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut harus dilihat bersama kondisi medis pasien dan kapasitas pelayanan rumah sakit.
Dalam perkara ini, pasien disebut telah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan assessment awal berada dalam kategori triage hijau, sedangkan ruang rawat anak dalam kondisi penuh.
Karena itu, Fanly menilai menyebut peristiwa tersebut semata-mata sebagai penolakan pasien tidak menggambarkan seluruh proses pelayanan yang telah dilakukan.
Bukti Diserahkan kepada Penyidik
Fanly menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut hanya menjadi perdebatan melalui narasi di media sosial.
Pihak rumah sakit, kata dia, memiliki sejumlah bukti yang dapat diperiksa aparat penegak hukum, antara lain rekaman CCTV, dokumentasi video, kondisi fasilitas setelah kejadian, bukti luka, keterangan saksi serta bukti komunikasi.
Termasuk di antaranya rekaman suara atau voice note yang disebut berkaitan dengan rangkaian kejadian sebelum tindakan anarkis berlangsung.
“Apakah bukti-bukti tersebut nantinya membuktikan adanya perencanaan atau tidak, biarlah penyidik yang menguji secara objektif berdasarkan hukum acara pidana dan bukti yang sah,” kata Fanly.
Mengenai dugaan tindak pidana, Fanly menyebut sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi bagian dari kajian penyidik, termasuk mengenai penganiayaan, perusakan, ancaman maupun pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun, ia menegaskan penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya diserahkan kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Hormati Hak Pembelaan
Fanly mengatakan pihaknya tetap menghormati hak tersangka dan kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan. Menurutnya, ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan, klarifikasi, mediasi maupun jalur hukum.
Namun, persoalan pelayanan dan dugaan kekerasan, menurutnya, merupakan dua hal yang harus dibedakan.
“Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Ketidakpuasan terhadap pelayanan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, tetapi kekerasan tidak pernah menjadi mekanisme penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Ia berharap pembelaan hukum tetap disampaikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. “Silakan membela klien berdasarkan hukum. Tetapi kami berharap pembelaan dilakukan dengan menghadirkan argumentasi hukum dan fakta yang dapat diverifikasi,” katanya.
Fanly menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi ruang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan.
“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. IGD bukan arena intimidasi. Dokter dan perawat bukan objek kekerasan. Dan pasien-pasien lain yang sedang menjalani pengobatan tidak boleh dipaksa menjadi korban dari amarah siapa pun,” pungkasnya. (*)
Hans Pieter Mahieu






