Polres Tabalong Ungkap Peredaran Narkoba, 120,18 Gram Sabu Diamankan

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti: Polres Tabalong Ungkap Peredaran Narkoba, 120,18 Gram Sabu Diamankan. (foto/ist)

Barang bukti: Polres Tabalong Ungkap Peredaran Narkoba, 120,18 Gram Sabu Diamankan. (foto/ist)

SinergiSatu.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HNA (44) warga Kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak diamankan petugas setelah kedapatan membawa 25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 120,18 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan, Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) siang di tepi jalan di kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui saluran telepon layanan Polri 110 terkait dugaan aktivitas pesta dan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.

Selain diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, antara lain 1 kemasan kacang , 1 plastik aluminium warna silver, 1 plastik klip, bungkus minuman Kotak, 1 unit gawai warna silver, serta 1 unit skuter warna merah.

Diduga pelaku HNA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsidair sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa Polres Tabalong akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (team*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momentum HUT ke-25, GEPAK Kalsel Usung Gagasan Besar untuk Indonesia Menuju Deklarasi 2027
Pastikan Distribusi Aman, Polsek Amuntai Selatan Patroli dan Monitoring SPBU 64.714.11 Panyiuran
Polda Kalsel Kerahkan Ratusan Personel Amankan Aksi Demo di DPRD Kalsel
Unjuk Rasa di DPRD Kalsel Berakhir Kondusif, Polri dan Mahasiswa Bersihkan Sampah Bersama
Progres Pembangunan Jembatan Garuda di Teluk Masjid, Kini Masuki Tahap Pembuatan Sayap Jembatan
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Amuntai Utara Panen Jagung 9 Ton di Desa Pinangkara
Kisah Inspiratif dari Handil Bujur: Olah Bantuan Jadi Usaha Mandiri Berbasis Potensi Alam
Memaksimalkan Bantuan & Potensi Alam, Warga Handil Bujur Bangun Kemandirian dari Kandang Sederhana

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57

Momentum HUT ke-25, GEPAK Kalsel Usung Gagasan Besar untuk Indonesia Menuju Deklarasi 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:58

Pastikan Distribusi Aman, Polsek Amuntai Selatan Patroli dan Monitoring SPBU 64.714.11 Panyiuran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37

Polda Kalsel Kerahkan Ratusan Personel Amankan Aksi Demo di DPRD Kalsel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:33

Unjuk Rasa di DPRD Kalsel Berakhir Kondusif, Polri dan Mahasiswa Bersihkan Sampah Bersama

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:44

Progres Pembangunan Jembatan Garuda di Teluk Masjid, Kini Masuki Tahap Pembuatan Sayap Jembatan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:22

Kisah Inspiratif dari Handil Bujur: Olah Bantuan Jadi Usaha Mandiri Berbasis Potensi Alam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:17

Memaksimalkan Bantuan & Potensi Alam, Warga Handil Bujur Bangun Kemandirian dari Kandang Sederhana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:17

Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing

Berita Terbaru