Sinergisatu.com, BANJARMASIN – Kabar baik bagi konsumen di Kalimantan Selatan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin kembali mengaktifkan pelayanan penyelesaian sengketa konsumen setelah mendapat kepastian dukungan anggaran operasional dan persidangan melalui APBD Perubahan Tahun 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepastian itu mengemuka dalam rapat koordinasi antara BPSK Banjarmasin dengan Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WITA.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua BPSK Banjarmasin Suci Rabela bersama anggota BPSK Banjarmasin Lukman Simanjuntak. Rapat membahas kesiapan pengaktifan kembali pelayanan, termasuk dukungan anggaran, fasilitas kantor, dan sosialisasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Pindah Gedung, Masih Satu Kompleks*
Ketua BPSK Banjarmasin Suci Rabela menjelaskan, kantor BPSK masih berada di kompleks yang sama, yakni di belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman Banjarmasin.
Hanya saja ada perpindahan ruangan dari gedung eks Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel ke gedung eks Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel yang lokasinya berdekatan.
“Untuk Kantor BPSK masih di kompleks yang sama. Kalau sebelumnya di gedung eks Dinas Perdagangan, sekarang bergeser sedikit ke gedung eks Dinas Pariwisata,” ujar Suci.
Saat ini kesiapan fasilitas masih dalam tahap penyelesaian, termasuk pemasangan pendingin ruangan (AC) untuk kenyamanan pelayanan.
Suci menambahkan, Dinas Perdagangan Kalsel mendorong seluruh anggota BPSK untuk segera masif melakukan sosialisasi agar dalam dua setengah bulan terakhir tahun 2026 ini sudah ada pengaduan yang masuk dan bisa dilayani.
*Jangan Diam Jika Dirugikan*
Di tempat terpisah, anggota BPSK Banjarmasin H. Adam Nugraha Wiradhana mengimbau masyarakat agar tidak diam jika merasa dirugikan pelaku usaha.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kalsel jangan hanya diam apabila dirugikan dalam pembelian barang maupun jasa. Konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang, jangan ragu laporkan ke BPSK,” ujar Adam.
Menurutnya, BPSK memberikan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan layanan gratis. Prosesnya pun cepat, paling lama 21 hari kerja sejak gugatan diterima, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyelesaian bisa melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai Pasal 55.
Masyarakat bisa datang langsung ke Kantor BPSK Banjarmasin di Jalan S. Parman atau menghubungi akun Instagram resmi BPSK Banjarmasin.
“Melalui BPSK layanan gratis, cepat 21 hari kerja, adil. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” pungkas Adam.
*KETERANGAN FOTO:*
Ketua BPSK Banjarmasin Suci Rabela (kiri) dan anggota BPSK Banjarmasin H. Adam Nugraha Wiradhana (kanan) di ruang persidangan BPSK. BPSK Banjarmasin kembali aktif setelah mendapat dukungan anggaran operasional melalui APBD Perubahan 2026 Pemprov Kalsel. Foto: Dok. BPSK Banjarmasin.










