Warga Purai Diamankan Bersama Ribuan Butir Diduga Obat Terlarang

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergisatu.com, Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Andi Prateknjo, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S (32), warga desa Purai Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, serta barang bukti berupa 2.053 butir obat tablet warna putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/09/2026) siang, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 2 bungkus plastik besar berisi tablet warna putih dengan penanda strip pada salah satu sisinya, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.053 butir.

Selain itu, petugas turut mengamankan 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit telepon genggam warna biru metalik, uang tunai sebesar 615 Ribu, serta masing-masing 1 buah plastik warna putih dan plastik warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui oleh diduga pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya, diduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Tabalong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian bisa melalui kontak layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Workshop P4GN di Boalemo Dorong Komunitas Tak Berhenti pada Seremonial
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke – 71, Polresta Banjarmasin Gelar Doa Bersama
Inovasi Kapolda Kalsel Cairan Surfaktan dan Metode Suntik, Polres Balangan Berhasil Padamkan Api Karhutla di Lahan Gambut Batumandi Secara Efisien
Hariyanto Hiola Jemput Formulir, Bursa Ketua IKA SMANTIG ’92 Mulai Bergerak
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Tabalong Gelar Tausiyah dan Doa Bersama
Bupati Gorontalo Utara Ajukan 20 Ribu Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Pembangunan Pabrik Bioethanol
Polresta Banjarmasin Terima Silaturahmi YLKI Kalsel, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen
*Polresta Banjarmasin Terima Silaturahmi YLKI Kalsel, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen*

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 05:28

Warga Purai Diamankan Bersama Ribuan Butir Diduga Obat Terlarang

Rabu, 23 September 2026 - 05:08

Workshop P4GN di Boalemo Dorong Komunitas Tak Berhenti pada Seremonial

Rabu, 23 September 2026 - 01:17

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke – 71, Polresta Banjarmasin Gelar Doa Bersama

Selasa, 22 September 2026 - 16:38

Inovasi Kapolda Kalsel Cairan Surfaktan dan Metode Suntik, Polres Balangan Berhasil Padamkan Api Karhutla di Lahan Gambut Batumandi Secara Efisien

Selasa, 22 September 2026 - 16:30

Hariyanto Hiola Jemput Formulir, Bursa Ketua IKA SMANTIG ’92 Mulai Bergerak

Selasa, 22 September 2026 - 02:40

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Tabalong Gelar Tausiyah dan Doa Bersama

Senin, 21 September 2026 - 12:24

Bupati Gorontalo Utara Ajukan 20 Ribu Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Pembangunan Pabrik Bioethanol

Senin, 21 September 2026 - 06:53

Polresta Banjarmasin Terima Silaturahmi YLKI Kalsel, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

Berita Terbaru