Sinergisatu.com, BONE BOLANGO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, mendapat tindakan tegas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan pertambangan dan pengolahan material emas tanpa izin itu kini dipasangi garis polisi. Langkah tersebut dilakukan setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi lokasi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Tak hanya mengamankan lokasi, polisi juga membawa sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin tersebut untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan itu bermula dari laporan masyarakat pada 7 September 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan pada hari yang sama.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tim melakukan pengecekan sekaligus mengamankan lokasi, peralatan, serta material yang ditemukan.
“Tim melakukan pengamanan terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, serta memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” ujar Maruly.
Garis polisi itu sekaligus menjadi batas tegas bagi siapa pun. Polisi mengingatkan pihak di sekitar lokasi agar tidak memasuki, merusak, memindahkan barang, maupun melakukan aktivitas apa pun di area yang telah dipasangi police line.
Dari lokasi tersebut, sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial YB, SK, PK alias Pio, Y, A, Y, N, A, dan R.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan awal, polisi memperoleh informasi bahwa SK dan IL disebut sebagai pemilik lokasi pengolahan. Sementara material yang ditemukan di lokasi disebut berkaitan dengan RP dan DA.
Penanganan perkara kemudian bergerak dari sekadar penyelidikan. Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah membuat Laporan Polisi Model A dan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut turut diamankan. Di antaranya tiga unit mobil pick up, masing-masing Suzuki Carry hitam DB 8996 KB, Daihatsu Grand Max 1.3 silver DM 8523 EE, dan Suzuki New Carry 1.5 hitam DB 8521 DI.
Polisi juga mengamankan tiga profil tank warna kuning berkapasitas masing-masing 1.100 liter yang disebut berisi material hasil pengolahan, serta satu karung berisi material.
Penindakan berlangsung hingga Sabtu malam dan berakhir sekitar pukul 23.30 Wita dalam keadaan aman dan tertib.
Namun, perkara ini belum berhenti pada pemasangan police line dan pengamanan sembilan orang.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih akan mendalami aspek hukum dan teknis kegiatan tersebut melalui pemeriksaan ahli serta permintaan data terkait perizinan usaha pertambangan dan pengolahan.
Tahapan berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penahanan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Penindakan di Pelita Jaya itu menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa dasar perizinan tidak berhenti sebagai persoalan administratif semata. Ketika dugaan tindak pidana ditemukan, aparat dapat membawa perkara tersebut ke ranah penyidikan dan menelusuri siapa yang berada di balik aktivitas serta material yang ditemukan di lokasi.






