[MALANG, Sinergi satu. Com]— Perlindungan tanah dan hutan adat di Papua kembali menjadi sorotan. Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua (IPMAPA) Malang Raya mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat agar hak masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Desakan tersebut disampaikan Agadona Kadipmabin usai seminar bertajuk “Siapa yang Akan Menyelamatkan Hutan Adat dan Tanah Papua?” yang digelar Badan Pengurus Harian (BPH) IPMAPA Malang di STFT Widya Sasana, Kota Malang, Sabtu (12/9/2026).
Bagi masyarakat Papua, persoalan ini bukan sekadar soal regulasi. Pengakuan terhadap masyarakat adat berkaitan langsung dengan tanah, hutan, identitas budaya, serta hak masyarakat untuk menentukan masa depan wilayah adatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peneliti muda Tim Pemetaan Wilayah Kebudayaan OkMekMin, Agadonas Kasipmabin, menegaskan bahwa masyarakat adat harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam pembangunan di Tanah Papua.
“Adat adalah kunci bagi orang Papua untuk menjaga tanah. Masyarakat adat harus menjadi dasar dalam pembangunan di Tanah Papua, bukan hanya menjadi objek pembangunan,” ujar Agadonas.
Menurutnya, Papua memiliki sekitar 300an suku dengan identitas, wilayah, dan hak adat yang membutuhkan pengakuan serta perlindungan hukum yang jelas.
Karena itu, ia meminta DPR RI segera mengambil langkah konkret dengan mengesahkan UU Masyarakat Adat.
“Kami meminta DPR RI segera mengesahkan UU Masyarakat Adat. Papua memiliki sekitar 300 suku dan membutuhkan pengakuan serta perlindungan yang jelas terhadap masyarakat hukum adat,” katanya.
Pastor Max Pegan, Imam Projo Keuskupan Agung Merauke, menilai persoalan Papua tidak dapat diselesaikan secara instan. Menurutnya, penyelesaian harus menyentuh langsung kehidupan masyarakat melalui pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan pendampingan sosial.
Sementara itu, aktivis perempuan Papua Magda Alitnowe menilai penyelesaian berbagai persoalan di Papua juga membutuhkan pemahaman terhadap perjalanan sejarah Papua.
“Kalau kita mau menyelesaikan masalah Papua, kita harus meluruskan sejarah Papua,” tegas Magda.
Ketua BPH IPMAPA Malang, Darius Pigai, menekankan bahwa mahasiswa Papua memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran dan persatuan dalam memperjuangkan masa depan Tanah Papua.
“Kita tidak akan mampu menyelesaikan persoalan Papua tanpa kesadaran dan persatuan. Mahasiswa Papua harus memiliki kekompakan untuk ikut mendorong perubahan,” ujar Darius.
IPMAPA Malang Raya berharap desakan tersebut mendapat perhatian serius dari DPR RI. Mereka menilai pengesahan UU Masyarakat Adat menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah adat, melindungi hutan, menjaga identitas budaya, serta memastikan masyarakat adat tidak tersisih dalam pembangunan di Papua.
Bagi IPMAPA, pertanyaannya kini bukan lagi apakah masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum, melainkan kapan negara memberikan kepastian atas hak-hak yang selama ini mereka perjuangkan.*(Aquino Ningdana)






