Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu Hasil Ungkapan Enam Laporan Polisi

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergisatu.com, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 239 gram di Kantor Satuan Reserse Narkoba Mapolres Banjarbaru, Rabu (16/9/2026).

Barang haram bernilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Banjarbaru dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Dede Suprianto, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Banjarbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah kurang lebih 239 gram sabu-sabu dari enam Laporan Polisi (LP) dengan total delapan orang tersangka,” ujar AKP Dede Suprianto.

Dalam pemaparannya, AKP Dede mengungkapkan bahwa sebagian besar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan jaringan hingga ke Kota Banjarmasin.

“Dari delapan tersangka yang kita amankan, mayoritas ditangkap di kawasan Landasan Ulin. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para tersangka bertindak sebagai pengedar yang mengincar siapa saja yang berminat membeli barang haram tersebut di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya,” jelasnya.

Meski ditangkap dalam rentang waktu yang berdekatan di area yang didominasi kawasan Landasan Ulin, pihak kepolisian memastikan bahwa delapan tersangka dari enam laporan polisi tersebut tidak saling berkaitan satu sama lain.

Para tersangka bergerak secara independen demi meraup keuntungan finansial.

“Mereka murni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika ini untuk kepentingan pribadi masing-masing,” tambah AKP Dede.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka pengedar sabu-sabu tersebut kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung 3 Hektar Di Desa Pinangkara
Kualitas Udara Mencapai Level Berbahaya, Polres Tabalong Perbanyak Bagikan Masker Kepada Warga Tabalong
PAM Bandarmasih Luruskan Kabar Air Payau Mulai 17 September: Masih Wacana, Belum Ada Keputusan
FKPWK Hadir Di Tengah Penyintas Kapal Virgo, Warga Jabar Jatim Dan Jateng Terharu
Akpol Evaluasi Kurikulum Di Polres Banjarbaru, Siapkan Masa Studi Taruna Tiga Tahun
Pabrik Penggilingan Padi di Pugaan Terbakar, Kerugian Ditaksir 100 Juta Rupiah
Peduli Korban KM. Virgo Transport 8, Kapolresta Banjarmasin Terbitkan STPL Kehilangan
Kapolresta Banjarmasin Sambangi Dan Beri Semangat Korban Selamat KM. Virgo Transport 8

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:18

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung 3 Hektar Di Desa Pinangkara

Kamis, 17 September 2026 - 00:40

Kualitas Udara Mencapai Level Berbahaya, Polres Tabalong Perbanyak Bagikan Masker Kepada Warga Tabalong

Rabu, 16 September 2026 - 22:55

PAM Bandarmasih Luruskan Kabar Air Payau Mulai 17 September: Masih Wacana, Belum Ada Keputusan

Rabu, 16 September 2026 - 22:13

FKPWK Hadir Di Tengah Penyintas Kapal Virgo, Warga Jabar Jatim Dan Jateng Terharu

Rabu, 16 September 2026 - 13:14

Akpol Evaluasi Kurikulum Di Polres Banjarbaru, Siapkan Masa Studi Taruna Tiga Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 12:33

Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu Hasil Ungkapan Enam Laporan Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 12:16

Peduli Korban KM. Virgo Transport 8, Kapolresta Banjarmasin Terbitkan STPL Kehilangan

Rabu, 16 September 2026 - 12:08

Kapolresta Banjarmasin Sambangi Dan Beri Semangat Korban Selamat KM. Virgo Transport 8

Berita Terbaru