Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu Hasil Ungkapan Enam Laporan Polisi

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergisatu.com, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 239 gram di Kantor Satuan Reserse Narkoba Mapolres Banjarbaru, Rabu (16/9/2026).

Barang haram bernilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Banjarbaru dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Dede Suprianto, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Banjarbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah kurang lebih 239 gram sabu-sabu dari enam Laporan Polisi (LP) dengan total delapan orang tersangka,” ujar AKP Dede Suprianto.

Dalam pemaparannya, AKP Dede mengungkapkan bahwa sebagian besar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan jaringan hingga ke Kota Banjarmasin.

“Dari delapan tersangka yang kita amankan, mayoritas ditangkap di kawasan Landasan Ulin. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para tersangka bertindak sebagai pengedar yang mengincar siapa saja yang berminat membeli barang haram tersebut di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya,” jelasnya.

Meski ditangkap dalam rentang waktu yang berdekatan di area yang didominasi kawasan Landasan Ulin, pihak kepolisian memastikan bahwa delapan tersangka dari enam laporan polisi tersebut tidak saling berkaitan satu sama lain.

Para tersangka bergerak secara independen demi meraup keuntungan finansial.

“Mereka murni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika ini untuk kepentingan pribadi masing-masing,” tambah AKP Dede.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka pengedar sabu-sabu tersebut kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Balangan, Diduga Membawa Dua Paket Sabu
Satnarkoba Polres Balangan Ringkus Tiga Pria Hasil Pengembangan Kasus Narkotika
Sat Resnarkoba Polres HSU Ungkap Kasus Sabu 100 Gram, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Amuntai Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Belakang TPA Tebing Liring
Polsek Amuntai Tengah Monitoring Ketahanan Pangan Swasembada Jagung di Desa Pinangkara
Polsek Amuntai Selatan Laksanakan Pengamanan dan Monitoring di SPBU 64.714.11 Panyiuran
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, Karhutla dan Suhu Panas Jadi Perhatian
Aksi Cepat Tanggap, Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Pemadaman Karhutla di Handil Bakti

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12

Pemuda 19 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Balangan, Diduga Membawa Dua Paket Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08

Satnarkoba Polres Balangan Ringkus Tiga Pria Hasil Pengembangan Kasus Narkotika

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:27

Sat Resnarkoba Polres HSU Ungkap Kasus Sabu 100 Gram, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:48

Polsek Amuntai Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Belakang TPA Tebing Liring

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15

Polsek Amuntai Selatan Laksanakan Pengamanan dan Monitoring di SPBU 64.714.11 Panyiuran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, Karhutla dan Suhu Panas Jadi Perhatian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:13

Aksi Cepat Tanggap, Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Pemadaman Karhutla di Handil Bakti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:15

Polsek Babirik Gencarkan Sosialisasi Pertanian Jagung di Setiap Desa Kecamatan Babirik

Berita Terbaru