September 1, 2026

PMI Banjarmasin Terbelah Dua, Gugatan PMH Diajukan ke PN Banjarmasin Minta Pelantikan Ditunda

0
IMG-20260901-WA0146

Sinergisatu.com, BANJARMASIN – Dinamika internal Palang Merah Indonesia Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Perselisihan terkait kepengurusan organisasi kemanusiaan ini kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan dua kali Musyawarah Kota atau Muskot PMI Banjarmasin dalam kurun waktu berdekatan. Yakni Muskot pada 12 Juli 2026 dan Muskot lanjutan pada 1 Agustus 2026.

Kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm, Pazri, dalam konferensi pers di Banjarmasin, Sabtu 29 Agustus 2026, menjelaskan inti persoalan terletak pada adanya dua hasil Muskot yang berbeda tanpa adanya pembatalan resmi terhadap Muskot pertama.

“Bagaimana mungkin ada Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang sudah menetapkan ketua terpilih, kemudian dilaksanakan lagi Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tanpa ada penyelesaian sah terhadap hasil sebelumnya,” ujar Pazri.

Menurut pihak penggugat, Muskot 12 Juli 2026 dilaksanakan sesuai arahan Pengurus Pusat PMI dan dilengkapi dokumen lengkap. Mulai dari undangan, daftar hadir, tata tertib, LPJ pengurus masa bakti 2020-2025, berita acara, hingga dokumen pencalonan.

Dalam forum tersebut juga tercatat ada 8 hak suara. Suara itu berasal dari perwakilan PMI Kecamatan se-Kota Banjarmasin, pengurus PMI Kota demisioner, PMI Provinsi Kalsel, dan Forum Relawan PMI Kota Banjarmasin. Kegiatan itu disebut turut disaksikan perwakilan Pengurus Pusat PMI serta dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Sementara itu, pelaksanaan Muskot 1 Agustus 2026 menjadi salah satu poin yang dipertanyakan keabsahannya. Pihak penggugat mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Muskot kedua, status hasil Muskot pertama, keabsahan peserta dan pemilik hak suara, pemenuhan kuorum, serta kesesuaian tahapan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI.

Pazri menegaskan, pihaknya tidak serta merta menyatakan Muskot kedua tidak sah. Menurutnya, kebenaran tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Dalam gugatannya, penggugat juga meminta majelis hakim PN Banjarmasin untuk menunda pelantikan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026 sampai ada kepastian hukum.

Persoalan ini mencuat ke publik karena menyangkut organisasi kemanusiaan besar di Kota Banjarmasin yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, selaku Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang tergugat terkait gugatan PMH tersebut. Proses hukum di PN Banjarmasin akan menjadi penentu sah tidaknya kepengurusan PMI Kota Banjarmasin periode mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian karena PMI merupakan organisasi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kemanusiaan dan kebencanaan di masyarakat. Stabilitas kepengurusan dinilai penting agar roda organisasi tidak terganggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *