PMI Banjarmasin Terbelah Dua, Gugatan PMH Diajukan ke PN Banjarmasin Minta Pelantikan Ditunda

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergisatu.com, BANJARMASIN – Dinamika internal Palang Merah Indonesia Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Perselisihan terkait kepengurusan organisasi kemanusiaan ini kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan dua kali Musyawarah Kota atau Muskot PMI Banjarmasin dalam kurun waktu berdekatan. Yakni Muskot pada 12 Juli 2026 dan Muskot lanjutan pada 1 Agustus 2026.

Kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm, Pazri, dalam konferensi pers di Banjarmasin, Sabtu 29 Agustus 2026, menjelaskan inti persoalan terletak pada adanya dua hasil Muskot yang berbeda tanpa adanya pembatalan resmi terhadap Muskot pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana mungkin ada Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang sudah menetapkan ketua terpilih, kemudian dilaksanakan lagi Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tanpa ada penyelesaian sah terhadap hasil sebelumnya,” ujar Pazri.

Menurut pihak penggugat, Muskot 12 Juli 2026 dilaksanakan sesuai arahan Pengurus Pusat PMI dan dilengkapi dokumen lengkap. Mulai dari undangan, daftar hadir, tata tertib, LPJ pengurus masa bakti 2020-2025, berita acara, hingga dokumen pencalonan.

Dalam forum tersebut juga tercatat ada 8 hak suara. Suara itu berasal dari perwakilan PMI Kecamatan se-Kota Banjarmasin, pengurus PMI Kota demisioner, PMI Provinsi Kalsel, dan Forum Relawan PMI Kota Banjarmasin. Kegiatan itu disebut turut disaksikan perwakilan Pengurus Pusat PMI serta dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Sementara itu, pelaksanaan Muskot 1 Agustus 2026 menjadi salah satu poin yang dipertanyakan keabsahannya. Pihak penggugat mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Muskot kedua, status hasil Muskot pertama, keabsahan peserta dan pemilik hak suara, pemenuhan kuorum, serta kesesuaian tahapan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI.

Pazri menegaskan, pihaknya tidak serta merta menyatakan Muskot kedua tidak sah. Menurutnya, kebenaran tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Dalam gugatannya, penggugat juga meminta majelis hakim PN Banjarmasin untuk menunda pelantikan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026 sampai ada kepastian hukum.

Persoalan ini mencuat ke publik karena menyangkut organisasi kemanusiaan besar di Kota Banjarmasin yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, selaku Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang tergugat terkait gugatan PMH tersebut. Proses hukum di PN Banjarmasin akan menjadi penentu sah tidaknya kepengurusan PMI Kota Banjarmasin periode mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian karena PMI merupakan organisasi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kemanusiaan dan kebencanaan di masyarakat. Stabilitas kepengurusan dinilai penting agar roda organisasi tidak terganggu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Balangan, Diduga Membawa Dua Paket Sabu
Satnarkoba Polres Balangan Ringkus Tiga Pria Hasil Pengembangan Kasus Narkotika
Sat Resnarkoba Polres HSU Ungkap Kasus Sabu 100 Gram, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Amuntai Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Belakang TPA Tebing Liring
Polsek Amuntai Tengah Monitoring Ketahanan Pangan Swasembada Jagung di Desa Pinangkara
Polsek Amuntai Selatan Laksanakan Pengamanan dan Monitoring di SPBU 64.714.11 Panyiuran
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, Karhutla dan Suhu Panas Jadi Perhatian
Aksi Cepat Tanggap, Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Pemadaman Karhutla di Handil Bakti

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12

Pemuda 19 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Balangan, Diduga Membawa Dua Paket Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08

Satnarkoba Polres Balangan Ringkus Tiga Pria Hasil Pengembangan Kasus Narkotika

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:27

Sat Resnarkoba Polres HSU Ungkap Kasus Sabu 100 Gram, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:48

Polsek Amuntai Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Belakang TPA Tebing Liring

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15

Polsek Amuntai Selatan Laksanakan Pengamanan dan Monitoring di SPBU 64.714.11 Panyiuran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, Karhutla dan Suhu Panas Jadi Perhatian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:13

Aksi Cepat Tanggap, Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Pemadaman Karhutla di Handil Bakti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:15

Polsek Babirik Gencarkan Sosialisasi Pertanian Jagung di Setiap Desa Kecamatan Babirik

Berita Terbaru