banner 728x250

Tahapan Lengkap Pemilu 14 Frebuari 2024 Komisi Pemilihan Umum RI

Kredit Foto: Antara News
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,SINERGISATU.COM-Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilu yakni 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024. Penetapan itu melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Dengan terbitnya peraturan KPU itu, maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024.

banner 325x300

Sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).

Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Berikut adalah tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024:

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama. Selanjutnya, Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024).

Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023). Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023).
Sedangkan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022). Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022). Durasi waktu 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan.

Sementara pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023). Adapun, Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023).

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)

Adapun, masa kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024). Masa tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024), Pemungutan suara (14 Februari 2024), Penghitungan suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024),Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024),Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK), Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024),Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Selanjutnya, tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua.

Langkah berikut adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret – 25 April 2024). Sedangkan Kampanye putaran kedua dilaksanakan 2 Juni – 22 Juni 2024. Masa Tenang ( 23 – 25 Juni 2024). Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024),Penghitungan Suara (26 – 27 Juni 2024), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 – 20 Juli 2024),dan Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024).

** Sumber KPU.RI.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *