JAKARTA,SINERGISATU.COM-Advokat Stefanus Roy Rening, pada Rabu (27/10/2023), telah mendengarkan Dakwaan Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, Advokat Stefanus Roy Rening melalui Tim Pembelaan Pembelaan Profesi Advokat untuk Keadilan (TPPAK) menyampaikan Nota Keberatan terhadap Dakwaan Penuntut Umum.
Dalam Nota Keberatan yang dibacakan secara bergiliran, TPPAK mengungkapkan 3 (tiga) hal pelanggaran hukum acara yang serius yang menyebabkan Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan: “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan”.
Akibat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP maka Dakwaan Batal Demi Hukum.
Juru Bicara Tim PPAK,Anggara Suwahju, menyebutkan bahwa 3 hal pelanggaran hukum acara yang serius dalam dakwaan yang disampaikan oleh TPPAK.
“Pertama, ketiadaan laporan dugaan tindak pidana. Kedua, dakwaan disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara lain.
Ketiga, dakwaan disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Penyidik.”
“Ketiga hal ini adalah pelanggaran hukum acara yang serius yang membuat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan demikian TPPAK meminta agar Dakwaan Penuntut Umum dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat”, kata Anggara.
Selain itu dalam Nota Keberatan, TPPAK juga membandingkan perkara yang melibatkan Advokat Stefanus Roy Rening dengan peristiwa buronnya Harun Masiku yang sampai hari ini tidak ada penyidikan apalagi penuntutan terhadap Harun Masiku.
Menurut Anggara, tidak ada satu orang pun yang disidik apalagi dituntut dengan sangkaan/dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TPPAK juga mempertanyakan dasar kewenangan dan tolok ukur yang digunakan Penyidik dan Penuntut Umum menilai iktikad baik seorang Advokat dalam menjalankan profesinya sehingga dilakukan penuntutan terhadap Advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H.
“TPPAK menilai Advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H. yang sekarang didudukkan sebagai Terdakwa, telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Advokat sesuai dengan tugas dan standard profesi serta etika profesi. Perkara ini, dalam pandangan TPPAK, mencerminkan kesewenang-wenangan KPK terhadap Advokat.” tegas Anggara.
Adapun Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Pembelaan Profesi Advokat untuk Keadilan (TPPAK) ini berjumlah 8 orang,yakni Irianto Subiakto, S.H., LL.M,Anggara Suwahju, S.H., M.H, Muhamad Daud Beureuh, S.H,Davy Helkiah Radjawane, S.H, Emir Z. Pohan, S.H., LL.M,Alres Ronaldy Baba, S.H, Febi Yonesta, S.H,dan Herman Renyaan, S.H.
Berdasarkan eksepsi yang diuraikan kuasa hukum disebutkan bahwa Surat Dakwaan dibuat dengan tidak cermat dan didasari pada penyidikan yang ujug-ujug serta tidak sesuai dengan hukum acara.
Bahwa, perkara a quo dipaksakan ada berdasarkan penggalan-penggalan fakta yang tidak jelas konteksnya dan berdasarkan tafsir Penyidik atas frase itikad baik yang sewenang-wenang tanpa parameter yang jelas sekedar untuk mencocok-cocokan unsur delik.
“Oleh karena itu, melalui Nota Keberatan ini, kami mohon agar Majelis Yang Terhormat memutus ; Menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum. Dan Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Atau jika Majelis Hakim berpandangan lain, mohon putusan yang seadil – adilnya,” kata Alres Ronaldy Baba, S.H di akhir pembcaan nota keberatan.
Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim ketua Rianto Adam Pontoh membaca nota keberatan milik terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi atau Nota Keberatan dari Tim Kuasa Hukum terdakwa Dr.Stefanus Roy Rening,S.H.,M.H, Hakim memeberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapan atas Nota Keberatan pada sidang kedua hari ini,Rabu (4/10/2023).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/10/2023) pekan depan dengan agenda “Jawaban atas Eksepsi Nota Keberatan” yang disampaikan oleh Tim kuasa hukum Dr. Stefanus Roy Rening,S.H.,M.H.
Sebelumnya pada sidang pertama Rabu (27/9/2023) pekan lalu Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Stefanus Roy Rening telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi,” kata JPU KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang pertama ini Roy Rening didakwa rintangi penyidikan Lukas Enembe.
Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ** Dommy.
Catatan : Redaksi akan menayangkan secara utuh materi Nota Keberatan (Eksepsi) yang disampaikan tim kuasa hukum pada sidang hari ini, Rabu (4/10/2023).