banner 728x250

Polri berhasil menangkap 414 tersangka tindak perdagangan orang,ini rinciannya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadahan (Foto: Antaranews)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,SINERGISATU.Com-  Pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bekerja keras ungkpa pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadahan dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Jakarta,Jumat pekan ini.

Dalam keterangan tertulis itu, Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan satgas TPPO Polri yang telah menangkap sebanyak 414 tersangka. Dari jumlah tersebut pelaku kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77 orang.

banner 325x300

“Sebanyak 414 tersangka itu ditangkap oleh Satgas TPPO Polri yang bergerak mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga polda jajaran mulai 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadahan.

“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Ramadhan.

Dari 314 laporan polisi yang diterima oleh Satgas TPPO Polri, kata dia, terdiri atas 237 laporan polisi terkait dengan TPPO dan 77 laporan polisi terkait kejahatan perlindungan PMI. Sedangkan total korban ada 1.314 orang.

“Dari 1.314 korban tersebut, didominasi oleh laki-laki dan perempuan dewasa. Selain itu, terdapat pula korban dari kalangan anak-anak. Dengan perincian sebanyak 507 perempuan dewasa, 707 laki-laki dewasa, 76 anak perempuan, dan 24 anak laki-laki.”

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan jajaran Polri, dari 314 laporan polisi yang diterima tersebut, sebanyak 205 kasus dalam tahap penyidikan dan 64 kasus pada tahap penyelidikan.

Hasil investigasi Satgas TPPO Polri, kata Ramadhan, juga menemukan tiga tempat terjadinya peristiwa TPPO terbanyak di perumahan atau permukiman, yakni 129 kasus, kemudian di hotel 33 kasus dan pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan PMI terbanyak juga dilakukan di perumahan atau pemukiman sebanyak 41 kasus, jalanan umum 10 kasus, dan perkantoran sembilan kasus.

Menurut Jenderal bintang satu ini bahwa, modus TPPO paling banyak adalah membujuk korbannya, mengangkut atau membawa korban, dan merayu korban.
Adapun, modus membujuk ada 92 kasus, mengangkut dan membawa korban 27 kasus, serta merayu korban sebanyak 23 kasus.

Disebutkan pula bahwa motif kejahatan TPPO terbanyak karena persoalan ekonomi ada 123 kasus, dan unsur sengaja ada 69 kasus serta permasalahan sosial ada 21 kasus.
“Motif dalam kejahatan perlindungan PMI yang paling banyak karena unsur kesengajaan ada 31 kasus, ekonomi 30 kasus, dan permasalahan sosial enam kasus,” kata Ramadhan.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. **

Sumber : Siaran Pers /Editor : Domi Dese Lewuk.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *