JAKARTA,SINERGISATU.COM-Politisi Perempuan, Renny Astuti,SH mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan. Menurutnya, vonis terhadap pemerkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan.
“Putusan tersebut sudah mencederai perasaan korban dan keluarganya. Masa depan korban sudah hancur. Mereka adalah anak-anak yang masih di bawah umur, yang seharusnya masih perlu mendapatkan bimbingan dan perlindungan kita semua,” sesal Renny kepada wartawan belum lama ini.
“Saat ini korban masih trauma karena menjadi korban predator seksual Herry Wirawan. Bahkan ada beberapa orang korban yang masih dibawah umur terpaksa harus mengurusi bayi mereka,” tegas Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, untuk memberi efek jera dan tidak ada predator seksual lain, seharusnya hakim memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.
“Kalaupun tidak dengan hukuman mati, ada hukuman kebiri dan denda. Untuk memperjuangkan hukuman maksimal terhadap terdakwa predator seksual Herry Wirawan, jaksa harus mengajukan banding. Hal ini perlu dilakukan untuk memberi efek jera kepada terdakwa dan predator- predator seksual lainnya,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumsel I ini.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhi hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang meminta hukuman mati. Tak hanya itu, hakim dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).**
Editor : Tim Redaksi.