banner 728x250

Puan Maharani : Kerja Legislasi DPR Tidak Hanya Sekedar Kuantitas Tapi Kualitas

Ketua DPR RI Dr (H.C) Puan Maharani (dok)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,-Ketua DPR RI,Dr (H.C) Puan Maharani menegaskan, bahwa pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi produk hukum terakhir sebelum menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022 tidak hanya sekedar kuantitas tapi kualitas.

Ia menjelaskan, selain UU TPKS, pada waktu yang bersamaan dalam masa persidangan IV, DPR juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR.
Adapun 3 RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah menjadi usul inisiatif DPR.

banner 325x300

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis pada Kamis (21/4/2022).

Untuk diketahui, sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota Komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitasnya.

“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” imbuhnya.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

“UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia,”ujar Puan Maharani.

“UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif,” sambungnya.

Disahkannya RUU TPKS jadi Undang-Undang oleh DPR yang dipimpin langsung Puan Maharan selaku Ketua DPR RI direspon positif oleh berbagai kalangan, terutama aktivis maupun perempuan-perempuan pada umumnya di seluruh pelosok tanah air Indonesia.

Salah satu apresiasi tersebut datang dari Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis . Ia mengapresiasi upaya Puan Maharani peka dalam menyerap aspirasi publik, terutama saat proses perumusan Undang-Undang TPKS. Ia menyebut Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR. Saya kira kedepan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang (lebih) berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani,” tegas Kanti dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis, (21/4/2022).

Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi, mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern sesungguhnya.

“Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain,” Kanti menegaskan.

Kanti berharap penerapan UU ini benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. “Tentu agar UU ini menjadi hukum yang hidup di masyarakat, kita harus awasi dan kawal bersama implementasinya,” tutup Kanti. (*)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *