banner 728x250

Politisi Cantik, Hillary Brigitta Lasut Dorong DPR Percepat Tindak Lanjut Pembahasan RUU TPKS

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,SINERGISATU.COM- Politisi muda Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus ditindaklanjuti dengan segera. Ia menambahkan, sudah sejak 11 Februari 2022 lalu DPR RI sudah menerima surat dari Presiden terkait RUU TPKS ini, tapi kemudian masih harus ada tindak lanjut. Ia menilai RUU TPKS merupakan salah satu hal genting yang dibutuhkan masyarakat.

“Kami berharap ada Paripurna yang akan menentukan, kira-kira badan (AKD) apa akan membahas? Karena memang RUU TPKS ini seperti yang kita tahu, lintas isu ya. Kalau memang kita butuh Pansus, kita buat Pansus karena kita juga sudah janjikan ke masyarakat bahwa negara akan hadir untuk memberikan jaminan,” kata Hillary saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (15/3/2022).

banner 325x300

Lanjutnya, bahwa penanganan medis korban tindak pidana kekerasan seksual yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi fokus dirinya, karena adanya aturan yang memasukkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat di berbagai urusan administrasi.

“Dan yang kedua adalah terkait BPJS, Pimpinan. Sekarang apa-apa semua BPJS, kita mau bikin SIM aja minta BPJS, kita mau buat surat jual beli rumah butuh BPJS tetapi kemudian ketika masyarakat di dalam situasi menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, ternyata BPJS tidak menanggung biaya kekerasan, biaya korban yang kemudian menjadi korban tindak pidana,”tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara ini.

Lanjut Hillary, meskipun secara teori penanggungan biaya medis korban tindak kekerasan seksual dapat ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) namun dari penelusuran yang dilakukan Fraksi Partai NasDem DPR RI, penerapan hal tersebut masih mengalami berbagai hambatan.

“Kami Fraksi NasDem telah menelusuri langsung bahwa tidak semua korban biaya berobatnya ditanggung oleh LPSK, bahkan harus menunggu 30 hari kerja untuk bisa mendapatkan kepastian untuk bisa ditanggung atau tidak,” tambahnya.

Hillary mengilustrasikan, tak hanya masyarakat yang kekurangan informasi terkait alur pertanggungan tindakan medis bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, namun di daerah asalnya bahkan rumah sakit pun belum mengetahui cara pengajuan pembiayaan kepada LPSK. Dengan kondisi tersebut, Hillary berharap bahwa BPJS dapat mengambil bagian dalam penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual terutama bagi daerah-daerah yang ada di perbatasan seperti daerah asal legislator tersebut.

Dalam interupsi yang disampaikan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke-IV DPR RI tersebut, Hillary juga menyinggung RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pekerja Rumah Tangga dan RUU Pendidikan Dokter.

Untuk diketahui, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sendiri sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI. Sedangkan RUU lainnya masih menunggu pembahasan lanjutan.**

Editor : Timred.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *