banner 728x250

Partai PINTER Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA-SINERGISATU.COM-Presiden Partai Indonesia Terang (PINTER) Dr (Cn) Hj.Rizayati,SH.MH mengintruksikan seluruh jajaran kepengurusan partai nya untuk melakukan aktivitas dari rumah atau work from home (WFH) mulai 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan melalului surat DPP nomor : WFH-046-A1/DPP-PINTER/VII/2021, perihal WFH Masa PPKM, ditanda tanganinya bersama Sekjen DPP PINTER, Dr (Cn).Teuku Eddy Faisal Rusydi, SH., M.Sc.,CM., CTT. (K).

banner 325x300

“Menindaklanjuti intruksi Pemerintah Republik Indonesia untuk menerapkan pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat INMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 khusus Jawa dan Bali terhitung 3 hingga 20 Juli 2021,” kata Presiden PINTER, Hj.Rizayati dalam keterangan tertulis diterima redaksi media ini di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Ia menegaskan, DPP Partai Indonesia Terang sepenuhnya mendukung kebijakan PPKM untuk kebaikan dan keselamatan rakyat Indonesia guna memutus mata rantai peneyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tanah air.

“Oleh karena itu, kami intruksikan kepada pendiri,fungsionaris dan simpatisan Partai untuk mensosialisasikan intruksi Pemerintah tersebut dan seluruh kegiatan dilakukan dari rumah atau work from home (WFH),”kata politisi perempuan asal Aceh ini.

Himbauan juga disampaikan Sekjen PINTER, Teuku Eddy agar seluruh jajaran Partai Indonesia Terang dimohon kesadarannya untuk mengikuti aturan pemerintah terkait PPKM tersebut.

“Para pendiri, pengurus, fungsionaris dan simpatisan Partai PINTER agar mengikuti instruksi kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah.Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 – 19 di tanah Air.”
Jadi, seluruh kegiatan DPP PINTER berikut jajarannya dapat melakukan di rumah (WFH) sampai waktu yang ditentukan pemerintah.

“Sekali lagi, kebijakan dimaksud untuk memberikan kesadaran yang tinggi bagi warga, karena ini menyangkut keselamatan nyawa ummat manusia,” imbuh nya.

Adapun, peraturan ini juga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *