banner 728x250

Menjelang Natal & Tahun Baru, Pemerintah Perketat Prokes Dan Antisipasi Potensi Peningkatan Mobilitas 11 Juta Orang

banner 120x600
banner 468x60

Sinergisatu.com (Jakarta)-Pemerintah terus mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan kemunculan varian Omicron. Karena itu, menjelang momen liburan Natal dan Tahun Baru (Natura), Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 65 tahun 2021 melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa – Bali terhitung tanggal 7 – 23 Desember 2021.

Untuk terkait hal tersebut, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan pengaturan mobilitas pada bidang transportasi darat, laut dan udara.

banner 325x300

Hal itu baik angkutan umum, maupun kendaraan pribadi. Dikarenakan terdapat potensi peningkatan mobilitas masyarakat. Demikian disampaikan Juru bicara satgas penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan dalam InMendagri terbaru tidak merubah pengaturan leveling. Namun, menambah aturan terkait pelaksanaan Developmental Basketball League (DBL). Yaitu uji coba pertandingan dengan kapasitas penonton maksimal 25% yang ditentukan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia dan penyelenggara.

“Serta wajib mengikuti aturan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (9/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan, bahwa Kemenhub telah melakukan survei sebanyak 3 kali. Yaitu di bulan Oktober, November dan Desember 2021. Khususnya setelah diumumkannya pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Lanjutnya, survei yang dilakukan oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online.

Adapun, wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali. Hasilnya, bahwa dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.

Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang. Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya. Hal ini dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

“Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi,” jelasnya.

Oleh karena itu mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru dengan prediksi angka tersebut, secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda. Baik itu di darat, laut udara dan kereta api.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (foto: istimewa)

Berikut adalah Empat Aturan Umum Prokes Natuara :

Pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu VAKSIN, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” urainya.

Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO. Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam InMendagri atau surat edaran satgas.

Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional setiap modal melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.

Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi. Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia baik pengelola sarana dan prasarana. Untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa nataru akan bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak.

“Hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat antara lain, akan terjadi dinamika transportasi darat. Dimana selain diperlukan manajemen terhadap angkutan, juga terdapat potensi terhadap angkutan umum, juga terdapat potensi pergerakan dengan kendaraan mobil pribadi dan juga kendaraan angkutan roda dua yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.”

“Selain itu bersama Polri dan juga stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. ** Siaran Pers.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *