MAUMERE-Kodim 1603/Sikka menggelar Penyuluhan Hukum dari Kodam IX/Udayana TW III TA. 2022 dI KODIM 1603/SIKKA. Adapun kegiatan ini bertema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD”.
Hadir sebagai pemateri di antaranya, Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H, dan Letda Chk Bastanta Barus, S.H. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kodim 1603/Sikka Jln. Jend. Sudirman, Kel. Waioti, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka, Jumat, (26/08/2022).
Dalam kesempatan itu, Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Inf Muhammad Jafar menyampaikan terima kasih kepada para pemateri atau nara sumber pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Pun para peserta penyuluh yang telah berkenan mengikuti acara tersebut.
“Penyuluhan Hukum ini penting bagi kita. Kami mohon maaf atas penerimaan yang sederhana. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi kami dan prajurit Kodim 1603/Sikka dalam menjalankan tugas di wilayah khususnya para Babinsa ketika melakukan pembinaan di desa,” kata Letkol Infanteri Muhammad Jafar.
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan, bahwa “Kalau kita ingin baik maka harus melalukukan kebaikan agar hidup kita bisa menjadi baik,” imbuhnya.
Narasumber juga menegaskan, “cerai atau perceraian” tetaplah ada dalam hidup manusia. Sehingga, sebagai manusia selama hidup kita pasti mengalami siklus yang akan memicu adanya perceraian.
Dijelaskan juga bahwa perceraian itu terjadi karena (misalnya) hubungan yang tidak lagi harmonis dan (mungkin) alasan mendasar misalnya : zina, perjudian, meninggalkan tugas selama 2 tahun, (pernikahan) beda agama, pertengkaran, cacat/sakit, menganiaya, LGBT, dan penjara 5 tahun.
“Judi, menjadi salah satu faktor permasalahan yang harus dihindari oleh para anggota prajurit. Judi sering disebut dengan istilah 303. Maka, apabila prajurit melakukan judi, prajurit tidak akan kaya namun akan timbul banyak persoalan bagi diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.
Letda Letda Chk Bastanta Barus, S.H., dalam kegiatan penyuluhan Hukum mengungkapkan “Dalam menjalankan tugas marilah kita menegakan kedisipinan agar tidak terjadi pelanggaran saat kita menjalankan tugas. Materi yang saya bawakan hari ini adalah Tindak Pidana Lalu Lintas UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sebagai prajurit kita sudah di atur dari hal kecil sampai besar sudah di atur undang – undangnya dalam berlalulintas baik itu kelengkapan kendaraan maupun dokumen pendukung kendaraan.
“Jika kita tertib secara aturan kita di lindungi, sehingga apabila kita ada permasalahan di jalan kita sudah siap dan tidak sibuk lagi mengurus kelengkapan dokumen. Jangan merusak jati diri seorang prajurit dengan tindakan yang tidak tertib berlalulintas , tertib itu indah sehingga kita semakin dicintai masyarakat,” imbuhnya.
Selain Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Inf Muhammad Jafar, Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H., Letda Chk Bastanta Barus, S.H, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIV Dim 1603 Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana, Personel Kodim 1603/Sikka, ASN Kodim 1603/Sikka, Anggota Persit KCK. Cab. XIV Dim 1603/Sikka.
Tentang 303
Bahwa 303 merupakan sandi atau istilah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal 303 KUHP tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.
Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikuta adalah bunyi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
2 .Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
3. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. **
Penulis : Irma/Editor : Domi Dese Lewuk.