banner 728x250

Korban Penggusuran Lahan Warga Panunggangan Barat Tangerang Tuntut Ganti Rugi

Pihak Keluarga Korban Penggusuran Lahan Proyek Aliran Sungai Cisadena Kota Tangerang berfoto bersama BPN Pemkot Tangerang usai menyampaikan Orasi Aksi Damai di Kantor Wali Kota Tangerang, (Foto: Dese Dominikus/Yance)
banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG,SINERGISATU.COM-Ratusan anggota keluarga korban penggusuran lahan warga Kampung Panunggangan Barat, Kelurahan, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten melakukan aksi damai ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dinas PUPR,dan Kantor Wali Kota Tangerang,Banten,Kamis pekan lalu.

“Aksi damai ini menunt pembayaran ganti rugi lahan tanah warga yang telah digusur untuk Proyek Pencegahan Banjir Sungai Cisadane di Kelurahan Paninggangan Barat. Aksi damaia ini juga respon atas Proyek Mangkrak, diskriminasi hukum serta adanya dugaan korupsi APBD tahun 2020,” kata Koodinator aksi damaia, Anton Geban kepada media ini.

banner 325x300

Dikatakan bahwa, aksi ini adalah bagian dari puncaknya akan dilakukan Long March bersama Korban Penggusuran Lahan Warga Panunggangan Barat dalam Lapor Presiden : Proyek Strategis Nasional yang Mangkrak di Istana Presiden.

Pantauan media ini, rombongan aksi damai tiba di Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang sekitar 10.15. WIB dan langsung merangsek ke halaman Kantror Dinas PUPR Kota Tangerang.
Aksi damai ini menggunakan alat peraga diantaranya spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka.

Adapun, para demonstrans kali ini didominasi oleh ibu-ibu dari keluarga korban ahli waris tanah yang digusur tersebut.

Aksi damai dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dari APBD Kota Tangerang tahun 2020 dalam proyek Pembebasan Lahan di Panunggangan Barat untuk Proyek Lanjutan Pekerjaan Pencegahan Banjir Sungai Cisadane.

Dalam orasinya, Koodinator Aksi damai,Anton Geban mengatakan bahwa setiap kali pihaknya bertanya jawabannya selalu “sabar,tunggu” lalu sampai kapan para keluarga korban harus menunggu?

“Kami mohon kepada Bapak Pimpinan Kejaksaan Tinggi Tangerang untuk membantu kami, mengarahkan kami apa yang harus kami lakukan? Karena dari hari ke hari kami hanya diberikan syarat,syarat dan syarat. Dari hari ke hari,kami juga tidak pernah diberikan kepastian. Ini negeri hukum pak. Ini bukan negara otoriter atau pun kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum,maka setiap orang,setiap rakyat, setiap pejabat harus patuh kepada hukum.” teriak Anton dari kendaraan komando menggunakan mick dan 2 buah toa berukuran besar.

Sementara orator lainnya, membacakan sebuah pernyataan dari pihak Dinas PUPR,bahwa warga telah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan.

Anton Geban Koordinator Aksi Damai saat berorasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

“Namun, hari ini perlu diketahui bahwa warga Penanggungan Barat belum menerima uang sepeserpun. Maka untuk itu kami akan terus mendesak pihak Dinas PUPR dan segera membayar, bayar,…bayar,dan bayar, sekarang juga,” teriak salah seorang oratur dari atas mobil komandi aksi damai, siang itu.

Tak hanya itu, para ibu-ibu yang memegang spanduk dan bendera pun terus menyoraki begitu sang orator menyebut kata “bayar,bayar,bayar sekarang juga.

Setelah berorasi sekitar 2 jam, perwakilan aksi damai dan keluarga korban penggusuran lahan tana tersebut diijinkan masuk untuk menemui pihak Dinas PUPR.

Usai menemui pihak Dinas PUPR, para demonstran meninggalkan kantopr Dinas PUPR Kota Tangerang dan menuju Kantor Wali Kota Tangerang.

Tiba di Kantor Wali Kota Tangerang,para orator langsung berorasi. Mereka meminta Wali Kota untuk keluar dan bertemu dengan pihak korban yang lahan tanah mereka sudah digusur 2 tahunan lebih tapi belum juga dibayar.

Tak berselang lama, Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi pun keluar menemui Anton Geban dan para keluarga korban Penggusuran yang telah menunggu lama di depan pintu gerbang Kator Wali Kota Tangerang. Ia didampingi Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kota Tangerang, Mujahidin Ma’rup ,ST.MH.

Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan perwakilan keluarga korban yakni Anton Geban terkait syarat-syarat yang kiranya belum dipenuhi agar segera diproses untuk pembayaran dan lainnya sesuai kesepakatan anatara Pemkot Tangerang dan pihak Keluarga ahli waris lahan tana Proyek pembangunan aliran sungai Cisadane di Kota Tangerang itu.

Tuntutan disampaikan ke Berikut adalah beberapa tuntutannya disampaikan ke Kantor Kejaksaan Kota Tangerang :

1. Menuntut Patuh Perintah Presiden tidak boleh ada proyek mangkrak dan tidak boleh ada korupsi.

2. Menuntut Klarifikasi terhadap Walikota terkait Surat Keputusan No: 601/ 2490-
PUPR/2020, bahwa tanah milik warga telah dibebaskan.

3. Periksa oknum pejabat dinas PUPR dalam proyek MANGKRAK (Proyek Pencegahan
Banjir Sungai Cisadane) dan Adanya Potensi/ dugaan Kerugian Negara dalam penggunaan Anggaran APBD tahun 2020 dalam Ganti Rugi lahan warga di Panunggangan Barat.

Diterima oleh Kepala Satpol PP dan Dinas BPN Kota Tangerang

4. Periksa Yayasan Bank Sa SUCI terkait pembayaran ganti rugi oleh Dinas PUPR Kota
Tangerang tanpa bukti dokumen yang jelas.

5. Menuntut Insan Adyaksa yang tanggap terhadap KORUPSI di lingkungan dinas
PUPR.

6. Jalankan perintah : UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 17 tahun 2003 tentang Kerugian Negara, UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sementara aksi yang digelar di depan kantor Dina PUPR Kota Tangerang juga meliputi 5 Poin tutuntan sebagai berikut :

1. Menuntut Patuh Pemerintah Presiden untuk “Tidak Boleh Ada Proyek Mangkrak”.
2. Menuntut Bayar ganti rugi lahan millik Saenan, Sarbini, Samin bin Pengki, Sarii,
Elang.

3. Menuntut Transparansi penggunaan anggaran APBD tahun 2020 khusus Pembayaran ganti rugi atas tanah milik warga panunggangan Barat, termasuk Pembayaran ganti rugi kepada Yayasan Bank SA SUCI tanpa dokumen yang jelas.

4. Jalankan Perintah PP no 19 tahun 2021 : Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan
Umum, UU N0 28 tahun 1998 : Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas
KKN.

Anton Geban (topi Putih) Berdialog dengan Pihak Wali Kota Tangerang

5. Menuntut transparansi penetapan persayaratan ganti rugi, dokumen Legal Opinion bersama kejaksaan negeri kota Tangerang atas persyaratan ganti rugi,dokumen persyaratan PBB dari BPKD Kota Tangerang, Dokumen hasil gambar ukur bersama BPN/ ATR Kota Tangerang, Dokumen penetapan nilai appresiall ganti rugi.

Sedangkan Tuntutan kepada Walikota Tangerang adalah :

1. Menuntut Patuh Perintah Presiden untuk Tidak Boleh Ada Proyek Mangkrak.

2. Menuntut Klarifikasi terhadap Walikota terkait Surat Keputusan No: 601/2490-PUPR/2020, bahwa seluruh tanah milik warga telah dibebaskan.

3. Menuntut Audit dan informasi laporan keuangan atas penggunaan anggaran APBD tahun 2020 khusus pembebasan lahan warga Kelurahan Panunggangan Barat.

4. Menuntut informasi dan Pengakuan Hutang kepada pemilik tanah warga kelurahan Panunggagnan Barat yang telah digunakan oleh Pemkot Tangerang.

5. Jalankan perintah : UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 17 tahun 2003 tentang Kerugian Negara, UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. ** (Dese Lewuk).

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *