banner 728x250

Kasat Lantas Polres Sikka Sosialisaikan Syarat Baru Pengurusan SIM, STNK dan SKCK

Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamuddin S.H, (Sumber Foto : Dok/Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

SINERGISATU.Com (Maumere)– Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin S.H, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masuk dalam persayaratan kepenggurusan SIM dan STNK.

Hal tersebut disampaikan pada acara sosialisasi syarat baru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan bagian dari BPJS Kesehatan.

banner 325x300

“Saat ini di Wilayah Hukum Polres Sikka kami sedang melakukan sosialisasi dan memberi himbauan kepada masyarakat dalam hal Persyaratan dalam menggurus SIM,STNK,dan SKCK,wajib memiliki BPJS,” kata mantan Kasat lantas Polres Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) ini, di Maumere, Rabu (27/4/2022).

Dijelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 salah satunya mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Jadi, persyaratan tersebut tercantum dalam Inpres No 1 tahun 2022 poin no 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Saat ini yang kami lakukan adalah sosialisasi melalui media sosial,melakukam himbauan dengan memasang pamflet dan benner kedepannya kami akan langsung bersosialisasi kepada masyarakat melalui Door to Door dan juga sosialisasi dari sekolah ke sekolah dan perkantoran”.

“Ini merupakan optimalisasi pemerintah ikut nebeng dalam kepenggurusan SIM dan STNK,” terangnya.

Selain itu, kata dia, ada persyaratan tambahan selain persyaratan administratif, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir permohonan.Pemohon harus sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

Lanjutnya, bahwa pemohon harus lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

“Kami juga mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Persyaratan tambahan ini juga supaya masyarakat lebih aktif dalam menggurus BPJS kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Sikka, I Putu Suadita Putra mengatakan,sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik.

“Seperti mengurus SIM, STNK dan SKCK, bukan cuma itu saja saat ini dalam hal jual beli tanah ataupun balik nama sertifikat tanah wajib memiliki BPJS yang aktif. Ketentuan tersebut sedang diterapkan di Kementerian ATR”.

“Untuk saat ini pihak kami belum bisa memastikan kapan akan dimulai penetapannya, biar tidak meresahkan masyarakat karena itu tergantung dengan regulasi, kapan regulasinya terbit perlu kami sosialisasi terlebih dahulu,” kata Putu dikutip floresku.com.

Saat ini pihaknya juga sudah mulai sosialisasi dari bulan Januari sampai dengan saat ini. Dalam berbagai kesempatan kegiatan ke Desa-desa selalu disampaikan pentingnya BPJS.

Jadi, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional sehingga warga masyarakat harus mengetahui hal-hal apa saja terkait BPJS.

“Pihak kami juga sudah melakukan koordinasi ke Satlantas Polres Sikka untuk sama-sama ambil bagian dalam menjalankan program ini,”tutupnya. ** (SS-01).

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *