banner 728x250

Kadis PMD Konawe, Keni Yuga Permana INgatkan Para Kades Gunakan Dana Desa Tepat Sasaran

Kadis PMD Konawe, Keni Yuga Permana (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, SINERGISATU.COM– Pemerintah Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat meminta kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa (DD), khususnya bantuan langsung tunai (BLT) agar dapat tepat sasaran.
Demikian ditegaskan oleh Kadis PMD Konawe, Keni Yuga Permana. Ia mengatakan bahwa Dana Desa (DD) tahun ini terdapat 3 persen dipakai untuk belanja pembangunan.

“Kemudian, 20 persen untuk ketahanan pangan. Selanjutnya, 10 sampai 25 persen. Lalu, sisanya dipakai untuk pemberdayaan masyarakat,”katanya kepada awak media di Konawe dikutip dari telisik.id.

banner 325x300

Lanjutnya, pada 2020-2021 saat COVID-19 mewabah, Dana Desa banyak dialokasikan untuk BLT, yakni mencapai 25 persen. Sasarannya ialah warga kurang mampu yang terdampak.

“Namun, saat ini alokasi untuk BLT bisa saja berkurang. Sebab, fokus utama pemerintah saat ini ialah menanggulangi kemiskinan ekstrem,” kata Keni Yuga Permana.

Selain itu, Keni juga menjelaskan jumlah alokasi BLT bisa saja berkurang, karena COVID-19 sudah berlalu, hal itu juga yang perlu dijelaskan para kepala desa kepada masyarakat.

Adapun, terkait kemiskinan ekstrem kata Keni, kepala desa harus benar-benar selektif. Mereka yang mendapat bantuan adalah yang benar-benar membutuhkan.

“Jangan yang tidak penuhi syarat dikasi masuk juga. Kami dari DPMD juga akan melakukan penilaian dan pembinaan terkait hal ini,” tegasnya.

Sebagaimana dipublikasikan oleh laman resmi djpk.kemenkeu.go.id bahwa, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.

Adapun, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari dana desa.

Dikatakan, kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dijelaskan, bahwa program dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. **

Editor : Dese Lewuk.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *