banner 728x250

Josef Adreanus Nae Soi, Wagub NTT, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cum Laude

Wagub NTT, Drs.Josef Nae Soi,M.M di hadapan Tim Eksekutor dengan Ketua Sidang : Dr. Idris SH, MH, dan Sekretaris Sidang sekaligus merangkap sebagai Guru Besar Representasi Prof. Huala Adolf, SH, MH, L.L.M., Ph. D, dan Ketua Promotor: Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb, Anggota Tim Promotor: Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H, dan Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H., serta Tim Oponen, masing-masing : Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc,. Ph.D., yang juga adalah Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Marni Emmy Mustafa, SH., M.H., dan Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

SINERGISATU.COM (Bandung)-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Adreanus Nae Soi, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, bertempat di Lantai 4 Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jalan Dipati Ukur Nomor 35 Bandung, Jawa Barat,Jumat (27/1/2023).

Adapun, Disertasi sebagai karya ilmiah Program Doktoralnya yang diambil adalah : Urgensi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan Pariwisata di NTT.

banner 325x300

Momen kesuksesan Josef Nae Soi,demikian orang nomor 2 di NTT itu disapa, disaksikan oleh isteri tercinta, Maria Fransiska Djogo,dan para tamu undangan.

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, tampil penuh percaya diri dihadapan Ketua Sidang : Dr. Idris SH, MH, dan Sekretaris Sidang sekaligus merangkap sebagai Guru Besar Representasi Prof. Huala Adolf, SH, MH, L.L.M., Ph. D, dan Ketua Promotor: Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb, Anggota Tim Promotor: Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H, dan Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H., serta Tim Oponen, masing-masing : Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc,. Ph.D., yang juga adalah Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Marni Emmy Mustafa, SH., M.H., dan Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H.

“Indonesia sebagai salah satu negara inisiator telah berhasil menjadi pelopor dengan menjadikan ekspresi budaya tradisional sebagai ciptaan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional menjadi suatu ciptaan yang kepemilikannya bersifat komunal dan mengaturnya alam suatu undang-undang yang pada tahun 2014 diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Letak geografis, geostrategis, dan geoekonomi di NTT bisa menjadi peluang tetapi juga sebagai ancaman.”

Wagub NTT, Drs.Josef Nae Soi,M.M di hadapan Tim Eksekutor dengan Ketua Sidang : Dr. Idris SH, MH, dan Sekretaris Sidang sekaligus merangkap sebagai Guru Besar Representasi Prof. Huala Adolf, SH, MH, L.L.M., Ph. D, dan Ketua Promotor: Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb, Anggota Tim Promotor: Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H, dan Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H., serta Tim Oponen, masing-masing : Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc,. Ph.D., yang juga adalah Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Marni Emmy Mustafa, SH., M.H., dan Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H. (Foto: Istimewa)

Dikatakan bahwa, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi yang multi etnis dan memiliki banyak ragam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang lahir, berkembang, dan dilestarikan secara turun-temurun dan disebarluaskan secara lisan.

“Di tengah kaya dan ragamnya budaya yang ada di NTT, peneliti mensinyalir ada adat dan tradisi yang menjadi kekayaan budaya tradisional yang mulai memudar karena tidak diinventarisasi dan dinarasikan dengan baik sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini, serta sangat rentan dengan peniruan dan eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, perlu dinarasikan dalam bentuk tertulis baik dalam wujud buku fisik maupun buku digital, perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat NTT, kemudian diwujudkan dalam atraksi-atraksi,” papar Nae Soi sebagai Promo Vendus mendahului Sidang Terbuka tersebut.

Magister Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen LPMI Jakarta ini menyatakan bahwa tutur kata terkadang dilupakan, sementara tulisan akan terkenang dan “lego ergo scio” yang berarti saya baca, saya tahu.

Lanjutnya, dengan demikian, sangat dibutuhkan aturan dalam hukum daerah berupa peraturan daerah, sehingga ada kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT untuk kesejahteraan masyarakat.

“Ada beberapa prinsip dasar yang tepat digunakan dalam peraturan daerah tentang ekspresi budaya tradisional untuk akselerasi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu : Prinsip keadilan, kebudayaan, ekonomi, social, legalitas, kelestarian, dan prinsip kolaborasi”, urai pria Kelahiran Mataloko, Kabupaten Ngada,Flores,NTT itu.

Wagub NTT, Drs.Josef Nae Soi,M.M berfoto bersama dengan para Tim Penguji yang dipimpin Ketua Sidang : Dr. Idris SH, MH, dan Sekretaris Sidang sekaligus merangkap sebagai Guru Besar Representasi Prof. Huala Adolf, SH, MH, L.L.M., Ph. D, dan Ketua Promotor: Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb, Anggota Tim Promotor: Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H, dan Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H., serta Tim Oponen, masing-masing : Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc,. Ph.D., yang juga adalah Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Marni Emmy Mustafa, SH., M.H., dan Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H. (Foto: Istimewa)

Alumni Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Atmajaya Jakarta Tahun 1982 ini mengatakan, bahwa Prinsip keadilan, ekonomi, kebudayaan, sosial, legalitas, kelestarian, dan kolaborasi menjadi hal yang penting dalam perlindungan EBT.

“Pemerintah daerah agar memanfaatkan kelebihan EBT sebagai komponen atraktif dalam pengembangan indutri pariwisata karena sangat efektif dan efisien. Saya berharap para regulator daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang tepat dalam upaya pelindungan hukum EBT melalui peraturan daerah”, ulas Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar periode selama 3 (tiga) periode : 2004-2009,2009-2014, 2014-2018 (mengundurkan diri untuk menclon wakil gubernur NTT berpasangan dengan Victor Bungtilu Laiskodat).

Meski sidang terbuka yang berlangsung cukup alot namun Wakil Gubernur NTT 2018-2023 dalam Promovendus itu berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium Cumlaude.

“Kami menyatakan bahwa saudara Josef Adreanus Nae Soi lulus Doktor bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Pujian atau Cumlaude,” kata Ketua Sidang, Dr. Idris disambut tepuk tangan meriah oleh undangan yang hadir.

Adapun para undangan yang hadir dalam Promosi Doktoral wakil gubernur NTT, Josef Adreanus Nae Soi di antaranya adalah Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah, SH, MH, Duta Besar Republik Seychelles untuk RI : Nico Barito.

Wagub NTT Drs.Josef A.Nae Soi,M.M (tengah baju biru dan topi) Panen Jagung Bersama Danlanud El Tari (Yust. Darmojuwono/ManggaraiNews.Com)

Ada juga Penjabat Sekda Provinsi NTT , Johanna E. Lisapaly, SH., M.Si, Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Pemerintahan dan Organisasi , Dr. David B. W. Pandie, Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Kesehatan , Dr. Stef Bria Seran, M. Ph, Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Pertanian Ir. Antonius Djogo, M. Sc.

Hadir pula Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Pendidikan : Prof. Willi Toisuta, Ph. D, Asisten III Sekda Provinsi NTT Bidang Administrasi Umum , Semuel Halundaka, S. IP, M.Si, Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Kesejahteraan Rakyat, dr. Messerassi B. V. Ataupah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT : Isyak Nuka, ST, MM, Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT : Ambrosius Kodo, S. Sos, MM, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT : Drs. Zakarias Moruk, MM.

Selanjutnya ada Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT , Yos Rassi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT , Linus Lusi, S. Pd, M. Pd, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT , Dra. Hildegardis Bria Seran, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT : Dr. Z. Sonny Libing, M. Si, Kepala Badan Pengembangan SDMD Provinsi NTT, Noldy Pelokila, Kepala Badan Pendapatan dan Aset daerah Provinsi NTT , Alexon Lumba, SH, M. Hum, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT , Maxi Nenabu, ST, MT, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT , Drs. Kanisius Mau, M. Si.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengukuhkan 56 desa/kelurahan sadar hukum di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sumba Barat di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Jumat (18/11/2022). Foto : Dokumentasi Humas Kemenkumham NTT

Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT : Viktorius Manek, S. Sos, M. Si, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT , Prisila Q. Parera, SE, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT , Dra. Flouri Rita Wuisan, MM, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT, Siprianus Kopong Kelen, S. Sos, M. Si, Kepala Badan Penghubung NTT di Jakarta : Hendri Donal Izaac, S. Sos, M. Si.
Hadir juga Plt. Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT , Dr. Ir. Alfonsus Theodorus, ST, MT, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT : Stefania T. Boro, S. Pi, MM dan Severinus Poso, M.Si selaku Staf Khusus Wakil Gubernur NTT dan Komisaris Utama Bank NTT , Juvenile Jojana beserta seluruh kerabat dan keluarga terdekat Josef Adreanus Nae Soi. **

Riwayat Pendidikan

1. SR Katholik Mataloko Flores (1961—1966)
2. Ambach Schole Mataloko (1967)
3. SMOA Ende Flores (1967—1969)
4. S1 Jurusan Manajemen, Universitas Atma Jaya, Jakarta
5. S2 Managemen Sekolah Tinggi Ilmu Management LPMI Rawamangun, Jakarta

Riwayat Karier

1. Guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Maumere Flores (1970—1972)
2. Dosen ALTRI Kehakiman Jakarta (mulai 1987)
3. Pembantu Direktur III ALTRI Kehakiman Jakarta (2000—2005)
4. Anggota DPR RI (2004—2009)
5. Anggota DPR RI (2009—2014)
6. Anggota DPR RI (2014—2018)
7. Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (2018-Sekarang).

“Selamat dan Sukses kepada Bapak Wakil Gubernur NTT Ke-9, Dr. Josef Adreanus Nae Soi,M.M. Selamat Mengabdi. ”

Sumber : Suluhdesa/ WP/Editor : Domi Dese Lewuk.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *