banner 728x250
BERITA  

Hari Ini, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Ke-26, Pengambilan Keputusan atas RUU Provinsi Termasuk NTT

Ilustrasi Gambar Peta Pulau Flores-NTT (dok/Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA-Hari ini, Kamis (30/6/2022) Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-26,  Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Adapun agenda Rapat Paripurna DPR RI hari ini akan membahas enam (6) Agenda penting.

banner 325x300

Pertama, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.

Kedua, Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas :
a) RUU Tentang Provinsi Sumatera Barat;
b) RUU Tentang Provinsi Riau;
c) RUU Tentang Provinsi Jambi;
d) RUU Tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
e) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keempat, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
a) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan;
b) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; dan
c) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Kemudian Kelima, Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keenam, mendengarkan Pendapat atau pandangan dari Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Rapat Komisi-Komisi

Komisi XI DPR RI akan menyelenggarakan Rapat Panja Transfer ke Daerah.

Sedangkan Badan Legislasi DPR RI akan mengadakan Rapat Pleno Rapat Dengar Pendapat dengan Pemkot Depok, Pemkot Bekasi dan Pemkot Tangerang Selatan atas pelaksanaan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Demikian juga Komisi IV DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Komisi IV DPR RI dengan Dirut PT. Freeport Indonesia, Dirut PT. ANTAM tbk, Dirut PT. Rayon Utama Makmur; dan Dirut PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI), Membahas Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akibat operasional tambang.

Sementara Komisi X DPR RI atau komisi Pendidikan, juga menggelar Rapat Kerja RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI; Menteri Kesehatan RI Menteri Sosial RI; Menteri Hukum dan HAM RI.

Kehadiran para menteri ini akan membahas soal 5 poin yakni tentang Laporan Ketua Panja RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Pendapat Mini Fraksi-fraksi. Pandangan dan Masukan Pemerintah
Pengambilan Keputusan/ Pembicaraan Tingkat I, serta Penandatanganan Naskah RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. **

Penulis/Editor : Domi Lewuk. 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *