banner 728x250

Ditjen PKTN : Di Semester I tahun 2022, Aduan Konsumen Didominasi Sektor Niaga-El

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA-Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan mencatat, 3.692 pengaduan konsumen yang dilayani pada semester pertama 2022 berjumlah sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik.

“Pemerintah menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintahdalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono di Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022).

banner 325x300

Menurutnya, dominasi sektor niaga-el tersebut didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital. Mereka menawarkan produk harga kompetitif dan juga meningkatnya minat belanja daring.

“Pengaduan di sektor niaga-el meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan; jasa transportasi; pariwisata; dan elektronika atau kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dikatakan bahwa, jenis pengaduan antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial.

Veri Anggrijono menyebutkan, terdapat 99,8 % atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan lima aduan sedang dalam proses.

Saat ini, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha. 

Adapun, selama Januari hingga Juni 2022, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan,yaitu sebanyak 3.116 pengaduan.

Selanjutnya, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen 6 pengaduan, dan surat 1 pengaduan. ** 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *