banner 728x250

Catat, Bila Mundur dari Capres-Cawapres? Bakal Penjara 5 Tahun,Denda 50 Miliar

Tiga Bakal Calon Capres-Cawapres di Pemilu 2024 : Ganjar-Mahfud MD,Anies-Muhaimin,dan Prabowo-Gibran (Foto: Dok.Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,SINERGISATU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 13 November 2023 mendatang.

Saat ini tiga pasangan capres-cawapres yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

banner 325x300

Meski sudah resmi mendaftar dan verifikasi data para kandidat, posisi mereka belum aman alias mulus karena masih ada aturan yang harus dipenuhi bagi para calon yang belakangan dinyatakan tidak memenihi syarat sebagai mana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Nah, bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri.
Satu hal yang harus dicatat adalah apabila capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.

Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri. Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.

Berikut isi ketentuan tersebut :

(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dengan melalui UU Pemilu Pasal 236 ayat (2) melarang salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres telah dibuka KPU RI pada 19-25 Oktober 2023.

Pada kesempatan inilah, baik Ganjar Pranowo-Mahfud MD,Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftarkan diri ke KPU RI.
Kini, status mereka saat ini masih bakal pasangan calon, sebelum KPU RI menetapkan mereka secara resmi sebagai pasangan calon definitif pada 13 November 2023.
Selanjutnya, setelah tanggal 13 November 2023 itu lah, larangan mundur beserta konsekuensi pidana untuk penarikan/penggantian calon berlaku.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengingatkan bahwa sejak mendaftarkan diri ke KPU RI, para bakal capres-cawapres sudah berkomitmen tak menarik pencalonan/mundur dari pencalonan.

Adapun, Komitmen tersebut dalam bentuk surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal capres-cawapres ke KPU RI.
Terkait Syarat soal surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

“Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

“Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal tersebut, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon,” terangnya. **

Edito : Dmmy Lewuk.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *