Oleh Muhiran
PENDAFTARAN Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program prioritas nasional untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Dasar hukum PTSL yaitu Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB Tiga Menteri) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Dalam SKB Tiga Menteri dijelaskan bahwa biaya PTSL untuk wilayah kabupaten Cilacap diatur dalam diktum ketujuh poin (5) yang menyebutkan bahwa Kategori V (Jawa-Bali) dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 rupiah. Pada diktum kesembilan juga ditegaskan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat peraturan bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Selain Instruksi Presiden (Inpres) ada juga Peraturan Menteri (Permen) dan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Cilacap mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap No. 79 tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap.
Terkait biaya dalam Perbup tersebut dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Namun, pada pasal 3 ayat (2) disebut bahwa apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Bunyi pasal 3 ayat (2) Perbup Cilacap tersebut terkesan ambigu karena tidak mencantumkan nominal biaya, hal tersebut yang diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum petugas PTSL untuk melakukan pungutan melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri dengan cara melakukan musyawarah warga untuk melegalkan praktek pungutan melebihi ketentuan sehingga biaya yang dibebankan kepada masyarakat bukan Rp.150.000/bidang melainkan lebih besar yaitu antara Rp.300.000/bidang sampai Rp.450.000/bidang yang berakibat adanya perbedaan biaya antara satu desa dengan desa lain di wilayah kabupaten Cilacap.
Bahkan ada desa yang diduga menetapkan biaya cukup besar dengan cara peserta PTSL membayar uang muka sebesar Rp.200.000/bidang, setelah sertifikat tanah jadi, panitia berencana untuk memungut kembali biaya kepada peserta sebesar Rp.250.000/bidang sehingga total biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah Rp.450.000/bidang.
Selain itu, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam praktek tersebut juga tidak boleh dikesampingkan, karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami atau hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh panitia padahal mereka tidak pernah mengikuti sosialisasi terkait PTSL. Masyarakat seperti mendapat doktrin mindset, sehingga masyarakat hanya mengetahui bahwa dibandingkan mengurus sertifikat tanah sendiri yang menghabiskan biaya jutaan rupiah, biaya Rp.300.000 sampai Rp.450.000 untuk mengurus sertifikat melalui PTSL masih terbilang murah.
Secara hukum, hasil rembug warga seharusnya masih dibawah aturan pemerintah dan tidak boleh melanggar serta melenceng jauh dari aturan diatasnya, hal tersebut tentu sangat merugikan masyarakat.
Penegak hukum baik Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian seharusnya mengusut tuntas mens rea dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) panitia PTSL di kabupaten Cilacap.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pada tahun 2023 beberapa desa di Kabupaten Cilacap yang mendapatkan PTSL adalah sebagai berikut :
1. Rawaapu, Purwodadi, Patimuan (Kec. Patimuan)
2. Bumireja, Tambakreja, Bangunreja (Kec. Kedungreja)
3. Cisumur, Gandrungmanis, Bulusari, Sidaurip (Kec.Gandrungmangu)
4. Segaralangu (Kec. Cipari)
5. Cikendodong, Citembong, Kamulyan (Kec. Bantarsari)
6. Sikampuh (Kec. Maos)
7. Pekuncen (Kec. Kroya),
8. Sindangbarang (Kec. Karangpucung)
9. Doplang (Kec. Adipala)
10. Jangrana, Manganti (Kec. Kesugihan)
11. Sikanco, Banjarwaru, Klumprit (Kec. Nusawungu)
12. Cibalung (Kec. Cimanggu).
Penulis adalah Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Tangerang Raya