SINERGISATU-JAKARTA-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati Menanggapi aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bahwa setiap masukan yang diterima baik dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan akan menjadi pertimbangan untuk penyempurnaan dalam pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dengan pemerintah.
“Kini pembahasan DIM RUU TPKS secara marathon sedang dilakukan. Kami pun mengapresiasi dukungan dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan. Dukungan ini menguatkan batin kami (Panja RUU TPKS) untuk konsisten bekerja,”kata Esti usai mengikuti audiensi dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya,bahwa restitusi dalam TPKS harus disosialisasikan kepada para korban, sehingga para korban nantinya memahami penuh tentang hak-hak yang diperoleh. Kemudian, terkait penahanan bagi pelaku TPKS, ia menekankan hal tersebut wajib diterapkan supaya efek jera muncul dalam diri pelaku TPKS, bukan lagi sebuah pilihan.
Selain itu, politisi daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta ini bahwa dirinya pun menyoroti soal pelaporan kasus TPKS yang wajib lapor 3×24 jam. Baginya, kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, berdasarkan kasus yang sudah terjadi sebelumnya, para korban TPKS membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memberanikan diri melapor. Legislator dapil DI Yogyakarta itu pun setuju dengan masukan perpanjangan waktu pelaporan bagi korban TPKS.
Esti menegaskan bahwa proses pembahasan RUU TPKS akan diupayakan segera selesai. Namun, di sisi lain, ia ingin setiap elemen yang terlibat dalam RUU TPKS tidak terburu-buru memutuskan setiap pasal yang kini sedang dikaji bersama. Dirinya khawatir kerja ‘terburu-buru’ akan menciptakan pasal karet.
“Saya pun berharap kita bisa segera menyelesaikan RUU TPKS, namun saya juga ingin kita tidak terburu-buru supaya tidak ada pasal-pasal karet,” tutup Anggota Komisi X DPR RI itu. **