banner 728x250

Awas, Jangan Sampai Anda Tertipu akan “Investasi Bodong”, Ini Saran Ketua DPD RI

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta-Investasi bodong. Istila ini bukan lagi asing di telinga masyarakat pelaku ekonomi di belahan dunia. Sudah begitu banyak korban investasi bodong yang dilakukan oleh oknum-oknum pebisnis tanpa keringat tapi ingin meraup keuntungan besar menggunakan strategi bisnis tipu-tipuan.

Nah,hal tersebut tidak terulang maka Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu dan menjadi korban investasi bodong maupun pinjaman online ke lembaga ilegal. Hal itu menanggapi disampaikannya setelah menerima daftar perusahaan investasi bodong yang disampaikan Satgas Waspada Inventasi.

banner 325x300

“Msyarakat perlu mencatat lembaga investasi yang telah dinyatakan bodong. Sebelum berinvestasi buka dulu website OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan lembaga tersebut bodong atau tidak. Juga ada nomor telepon hotline OJK yang bisa dihubungi,” kata LaNyalla, Rabu (3/3/2021).

LaNyalla menilai informasi yang disampaikan Satgas Waspada Inventasi penting untuk disosialisasikan ke masyarakat, khususnya di daerah, yang terkadang belum mengakses informasi terbaru.

“Saya minta para senator membantu menyosialisasikan terkait rilis daftar perusahaan investasi bodong yang disampaikan Satgas Waspada Inventasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga terkait itu,” pesan pria yang masih memiliki keturunan Bugis, Sulawesi Selatan itu.

Dia mengaku heran mengapa kasus investasi bodong kerap terjadi. Selalu saja muncul dengan nama dan model baru, dan selalu ada saja masyarakat yang menjadi korban. Padahal polanya sama, ujung-ujungnya money game dan menggunakan skema fonzi. Dan diiklankan atau diendoors juga oleh publik figur. Sehingga masyarakat terpedaya.
Karena itu LaNyalla mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Seperti diberitakan, Satgas Waspada Investasi memutuskan menutup aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Adapun, Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 kegiatan money game, 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin; 1 equity crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya. ** 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *