banner 728x250

Arsul Sani Sebut, KKB Pasca Ditetapkan Sebagai Teroris munculkan Banyak Persoalan di Papua

Dr.Arsul Sani, Anggota Komisi III dan Wakil Ketua MPR RI (Antaranes)
banner 120x600
banner 468x60

SINERGISATU.COM-Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Arsul Sani mengatakan, ditetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris, paling tidak secara sosiologis sudah merespon gugatan dari berbagai kelompok masyarakat di Papua yang selama ini tidak nyaman dengan adanya KKB.

Apalagi selama ini ada kesan terjadi diskriminasi perlakuan hukum terhadap apa yang dilakukan KKB.
Menurutnya, begitu ditetapkan sebagai teroris organisasi teroris, ini kan banyak kemudian mendapat reaksi dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Hal itu wajar.

banner 325x300

“Ini yang menurut saya harus kita dalami lebih jauh, bagi saya apakah itu sebagai KKB atau hanya bahkan sebagai kelompok atau organisasi teroris, maka potensi pelanggaran hak azasi manusia itu tidak tergantung pada pemberian atau penetapan statusnya.Tapi tergantung pada karakter-karakter dan juga kultur dari aparatur keamanan dan pertahanan kita. Itu yang paling penting, “kata Arsul dalam diskusi dialektika Demokrasi di Media Center Parlemen Jakarta Kamis (6/5).

Disebutnya bahwa, dengan status KKB menjadi teroris dilakukan operasi operasi penegakan hukum yang melibatkan tidak hanya Polri tapi juga TNI. “KKB sebagai kelompok teroris akan dikejar, ditindak sebagai pelaku tindak pidana umum KUHP, mulai bisa dikenakan dari pasal makar, makar bersenjata terhadap pemerintah, sampai juga tindak pidana umum lainnya misalnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan pembakaran dan lain sebagainya.

“Pada kesempatan ini saya mengingatkan pemerintah, jajaran pemerintah yang terkait dengan Papua, berarti di sana ada kerja besar yang harus di lakukan oleh institusi pemerintahan terkait tidak hanya terbatas tentunya pada Polri dan TNI, karena rezim pemberantasan terorisme kita itu tetap mengacu pada pendekatan, criminal justice system, pendekatan penegakan hukum berbasis sistem peradilan pidana, maka yaitu penyelesaiannya harus dengan dengan proses-proses hukum pidana, “ujar Politikus partai Persatuan pembangunan (PPP) itu.

Dijelaskan bahwa, kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM karena bisa saja kemudian ada salah tindak, salah tangkap, salah tembak dan lain sebagainya, tidak hanya itu justru ini yang harus kita ingatkan pemerintahnya agar juga kerja-kerja kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam konteks menjaga keutuhan NKRI, dalam konteks supaya tidak terpengaruh dengan gerakan yang ingin melepaskan Papua itu, dari negara kesatuan republik Indonesia itu harus dilakukan. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *